Sistem Demokrasi Versus Syariat Islam | Sejarah Belum Pernah Mencatat Kemenangan Partai Pendukung Syariat Islam Lewat Demokrasi

Salah satu ciri doktrin kurang baik dari system demokrasi adalah seakan-akan rakyat atau suara mayoritas mereka yang diwakili di parlemen memiliki hak untuk menentukan hukum dan perundang-undangan di luar aturan hidup dan hukum Allah SWT., yang ditetapkan dalam Al Quran dan As Sunnah. Ini jelas sangat bertentangan sekali dengan hukum yang ada pada syariat islam. Demokrasi suara terbanyak dianggap menjadi penentu benar dan salahnya, kalau dalam syariat islam konsepnya sama yaitu "athiullaha wa athiul rasul" baru kemudian "wa ulil amri minkum", jadi ada kesetaraan dalam ketaatan antara rakyat dan pejabat itu wajib taat kepada Allah dan Rasul-Nya, jadi tentu akan searah sealur dalam mencapai cita-cita antara rakyat dan pejabat, memajukan dan membangun suatu negara kalau memakai system tersebut. 

Demokrasi dianggap sebagai sistem yang terbaik dibandingkan dengan berbagai sistem pemerintahan lain. Bahkan ada fatwa ulama besar yang merestui kelompok Islam masuk ke dalam sistem tersebut. Meski dengan embel-embel “darurat” masuknya Islam dalam sistem demokrasi seakan-akan membenarkan sistem itu di atas sistem Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Konsep musyawarah lantas dijadikan rujukan bahwa ajaran demokrasi tidak bertentangan dengan Islam. Padahal ada tokoh ulama yang menolak demokrasi, seperti Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy, Muhammad Abu Nashr yang mensinyalir paling tidak ada 13 hal kesyirikan demokrasi.
Sangat penting untuk dikatakan bahwa keterlibatan Islam dalam partai politik harus tetap memperjuangkan tegaknya syariat. Itulah sebabnya banyak orang menaruh harapan besar tatkala kelompok tarbiyah (Ikhwanul Muslimin Indonesia) membentuk partai politik yang bernama Partai Keadilan.

Harapan itu tidak mengada-ada karena obrolan pertama penulis dengan Nur Mahmudi, Presiden PK yang pertama, tampak sekali keinginan untuk menegakkan syariat Islam. Tema-tema kampanye PK-pun mengangkat isu tathbiqussyariah dan keadilan dalam segala aspek kehidupan. Disertai dengan komitmen yang kuat dari para pendukungnya kita saksikan PK tampil di Pemilu 1999 dengan raihan suara yang cukup banyak walaupun tidak mencapai electoral threshold.
 
Pada Pemilu 2004, PK yang berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 45 kursi di parlemen. Ini merupakan lonjakan yang sangat dahsyat karena pada Pemilu 1999 PK hanya mendapat tujuh kursi. Kemenangan PKS membangkitkan harapan bahwa gema tentang tegaknya syariat Islam melalui produk perundang-undangan akan semakin menggaung.

tatkala terjadi perebutan posisi ketua MPR, DPR, komisi-komisi dan lain-lain, PKS memperoleh posisi terhormat dengan terpilihnya Hidayat Nur Wahid sebagai ketua MPR. Beberapa menit setelah pelantikan, tiba-tiba harapan dan cita-cita yang sudah lama terobsesi tentang tegaknya syariat Islam menjadi buyar tatkala Hidayat Nur Wahid secara eksplisit mengatakan tidak ada niat untuk menjadikan syariat Islam sebagai dasar negara.
Tentu saja, penulis melakukan klarifikasi. Beberapa teman yang memiliki posisi penting di PKS pusat maupun daerah mengatakan bahwa apa yang dikatakan Hidayat Nur Wahid tidak bertentangan dengan misi partai. PKS tetap bercita-cita menegakkan syariat Islam dengan catatan partai ini harus meraih suara.

Bagi PKS kemenangan pada pemilu dengan raihan suara terbanyak adalah persyaratan utama karena dalam sistem demokrasi sebuah kemenangan akan ditentukan oleh jumlah suara. Oleh karena itu pernyataan Hidayat wajar dan taktis karena bukankah PKS belum memperoleh kursi mayoritas di parlemen. Suatu hal yang prematur jika Hidayat mengeluarkan pernyataan tentang penegakan syariat Islam di saat partai ini tidak menjadi mayoritas. Namun beberapa kelompok Islam ideologis menilai PKS telah keluar dari janji dan tema-tema kampanyenya.

Logika yang dibangun PKS tampaknya sangat rasional. Demokrasi tanpa raihan suara terbanyak hanyalah sebuah kerja bakti. Dia tidak menentukan dan hanya menjadi kelompok pengekor dari sistem kekuasaan yang dibangun oleh partai mayoritas. Maka PKS harus menang pemilu terlebih dahulu, baru menjalankan cita-cita yang terkandung dalam AD/ART-nya. Inilah hal yang berbeda untuk tidak dikatakan bertentangan dengan kelompok Islam yang memilih berjuang di luar sistem. Tetapi logika demokrasi tampaknya akan tetap menjadi pilihan sebuah partai politik tidak terkecuali PKS.

Pertanyaannya adalah apakah benar PKS akan memenangkan pemilu 2009? Apakah dengan demikian PKS akan menjadi kekuatan Islam dominan penentu tegaknya syariat Islam? Apakah PKS akan berhasil meraih suara dari kalangan nasionalis yang saat ini berada dalam tubuh Golkar dan PDIP? Bukankah jika ingin menjadi pemenang pemilu haruslah menarik para pemilih yang selama ini berada di kelompok mayoritas? Dan apakah PKS akan menjadi partai mayoritas tunggal? Bukankah hanya partai mayoritas tunggal yang bisa menentukan arah negeri ini mau dibawa seperti halnya Golkar di era Orba?
Dalam pandangan penulis cita-cita PKS seperti itu hanyalah ilusi. Beberapa gejala menunjukkan bahwa PKS tidak pada posisi yang akan memenangkan Pemilu 2009 bahkan pemilu-pemilu selanjutnya, karena dalam beberapa segi PKS tidak menunjukkan karakter yang istimewa dibanding dengan partai-partai lainnya.

Meskipun kader PKS relatif lebih bersih, itu tidak cukup untuk menjadikan PKS sebagai leading party. PKS sadar benar bahwa kekuasaan uang menjadi faktor yang menentukan kemenangan dalam demokrasi sekuler. PKS juga tahu bahwa uang itu menumpuk di birokrasi pemerintahan, maka sebagaimana partai-partai lainnya PKS-pun terlibat secara intens dalam perebutan kekuasaan di pusat maupun di daerah. PKS melakukan tawar-menawar politik dengan penguasa dan seperti partai lainnya berupaya merebut jabatan gubernur, bupati dan walikota dalam setiap pilkada di seluruh Indonesia.

Pragmatisme PKS sangat tampak pada proses Pilpres. Konon beberapa kader PKS pada tingkat sekjen dan Dewan Syuro tanpa rasa sungkan dan risih menemui salah seorang calon presiden, dalam hal ini perlu tabayyun apakah mereka sengaja mendatangi atau diundang. Meski perlu pembuktian tetapi beberapa sumber menyebutkan telah terjadi kesepakatan dukung mendukung dengan calon presiden tersebut, dan kesepakatan itu berarti sebuah transaksi yang bermuara di angka. Tentu kelihatannya hal itu seperti sesuatu yang wajar, tetapi untuk sebuah partai yang berbasiskan Islam transaksi semacam itu -dalam pandangan penulis- tidaklah pantas untuk dilakukan. Fakta selanjutnya menunjukkan bahwa walaupun konon pula PKS telah menerima dana namun dukungannya ternyata dialihkan kepada calon presiden yang lain. Dengan cara ini PKS telah melakukan tindakan wanprestasi politik kepada seseorang karena di satu sisi dia memperoleh sejumlah dana, tapi di sisi lain tidak ingin kehilangan citranya untuk tetap mendukung calon presiden dari kalangan Islam.

Pada pilpres putaran kedua PKS tidak melakukan langkah netral, kendati calon yang didukungnya kalah dalam pemilu. Tidak seperti halnya PPP dan PAN yang membebaskan pilihan kepada konstituennya, PKS melakukan kontrak politik dengan pasangan SBY-JK. Atas dukungannya itulah maka PKS memperoleh posisi di kabinet dengan tiga menteri, antara lain menteri pertanian, menteri Pemuda dan Olah raga dan menteri Perumahan Rakyat. Gejala ini menunjukkan bahwa PKS sebenarnya tidak berbeda dengan partai-partai lainnya.

Di dalam proses pilkada, PKS melakukan gerakan all out untuk memperoleh kekuasaan di daerah. Tekanannya kepada SBY untuk memenangkan Nurmahmudi di tingkat MA sangat tampak. Meski tuntutan tersebut memperoleh dukungan masyarakat, tetapi erangan elite PKS sangat berlebihan di media masa. Ambisi seorang bekas menteri untuk tetap berkuasa kendatipun di tingkat kota, tampak sekali dalam perjuangan PKS yang sekarang ini tengah memperjuangkan calon-calonnya untuk memenangkan pilkada di berbagai daerah. Yang mengherankan adalah sebagaimana halnya partai-partai lain, pragmatisme politik dipertontonkan oleh PKS secara telanjang. PKS bersedia berkoalisi dengan partai manapun meskipun secara ideologis sangat tidak kimiawi. Hal ini ditunjukkan tatkala PKS mendukung calon bupati Cianjur dan bersedia berkoalisi dengan partai Demokrat. Yang mengherankan, sebagai partai Islam PKS tidak mendukung konsep Gerbang Marhamah yang dipandang sebagai upaya penegakan syariat Islam di kabupaten tersebut.

Fakta sejarah juga menampakkan bahwa apa yang diangan-angankan oleh PKS untuk memperjuangkan Islam lewat demokrasi dan parlemen adalah sebuah absurditas belaka. Demokrasi yang dibelakangnya bersembunyi ideologi neoliberal sebenarnya tidak akan pernah mengizinkan Islam untuk memenangkan pemilu di negeri mana pun. Pada Pemilu 1955 di Indonesia sebuah penyusupan ke dalam tubuh Masyumi telah membuat NU keluar dan Islam kalah oleh PNI. Di Aljazair, partai Islam FIS memenangkan pemilu dengan raihan suara 83%, tetapi dianulir oleh dan dikalahkan pada pemilu berikutnya atas pesanan Amerika. Partai Islam Rafah pimpinan Necmetin Erbakan di Turki yang memenangi pemilu, bahkan diintervensi langsung oleh CIA untuk dibatalkan dan kemudian dibubarkan. Tidak ada sejarahnya Islam menang de1ngan mengikuti proses demokrasi.
 
Koalisi, aliansi, kolaborasi atau apa pun namanya bentuk dari penggabungan Islam dengan non-Islam hasil akhirnya adalah kemenangan bagi pihak non-Islam. Tengok saja sejarah gentleman agreement di tubuh PPKI yang telah mensyahkan tujuh kata dalam Mukadimah UUD 45 bisa hapus begitu saja tatkala kelompok minoritas dari Indonesia Bagian Timur melakukan penolakan. Semua produk perundang-undangan yang dihasilkan oleh sebuah parlemen yang mayoritas beragama Islam pun bisa dipastikan tidak akan berwarna Islam karena alasan toleransi dan heterogenitas. Maka gejala PKS yang bersedia berkolaborasi dengan partai mana pun tanpa didasari ideologi Islam menunjukkan bahwa PKS telah menyimpang dari cita-cita awalnya. Maka pertanyaan sesuai dengan judul tulisan ini perlu diulang …. Mau ke mana PKS? Wallahu a’lam.

Pengunjung