RENCANA PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
LPLHI-KLHI PUSAT
TAHUN 2013/2014
RENCARA KERJA PENYELAMATAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
LPLHI-KLHI , dalam penyelenggaraannya urusan yang wajib bidang lingkungan hidup sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan maksud dan tujuan serta AD/ART yang dilaksanakan oleh Badan pengurus wilayah/provinsi sampai ke tingkat Daerah/ Kabupaten/ Kotamadya dalam Pengendalian Dampak Lingkungan serta penyelamatan lingkungan hidup,maka dipandang perlu setiap pengurus Provinsi Daerah Kabupaten serta Kotamadya yang sudah bergabung kedalam wadah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri, wajib melaksanakan program-program kerja prioritas pengelolaan lingkungan hidup, penggulangan, pelestarian, pengendalian, pengawasan dan dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut, yaitu :
Program dan Kegiatan
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Program ini dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut :
Pelatihan Konservasi Air Tanah
Membuat Program Rehabilitasi dan Pemulihan Sumber Daya Alam
Program ini dilaksanakan dengan 2 kegiatan sebagai berikut :
• Rehabilitasi Hutan dan Lahan
• Peningkatan Peran serta masyarakat dalam Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan SDA
Program Peningkatan Pengendalian Polusi.
Program ini dilaksanakan dengan 3 kegiatan sebagai berikut :
• Mengadakan kerjasama dalam pengujian emisi kendaraan bermotor
• Mengadakan kerjasama dalam pengujian emisi / polusi udara akibat aktifitas produksi
• Mengadakan kerjasama dalam pengujian dan pencegahan kadar polusi limbah padat dan limbah cair
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi SDA dan Lingkungan Hidup.
Program ini dilaksanakan dengan 5 kegiatan sebagai berikut :
• Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan
• Pembuatan Jejaring Informasi Lingkungan Pusat dan Daerah
• Menyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah di masing masing
• Memonitoring dan Mengevaluasi Pemberian Bantuan Dana Kegiatan Bidang LH berdasarkan program pemerintah di pusat maupun di tingkat provinsi serta tingkat Daerah
• Membuat Progam Pengelolaan Lingkungan Hidup Strategis
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Program ini dilaksanakan dengan 1 kegiatan sebagai berikut :
• Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH
Program Peningkatan Kapasitas SD Anggota LPLHI-KLHI.
Program ini dilaksanakan dengan 1 kegiatan sebagai berikut :
• Bekerjasama dalam pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan
Mewujudkan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
Program ini
dilaksanakan dengan 17 kegiatan sebagai berikut :
Mengadakan Koordinasi dengan instansi yang terkait demi tercapainya maksud dan tujuan LPLHI-KLHI kegiatan nyaadalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan evaluasi kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di
kabupaten/kota masing masing
2. Memantau Terlaksananya kinerja Pemkab/Pemkot dalam pengelolaan LH dan SDA di wilayah masing masing Kabupaten/Kota di wilayah kepengurusan masing-masing.
3. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Lingkungan
4. Meningkatkan ketaatan hukum lingkungan bagi kegiatan usaha dan pelestariannya.
5. Menyusun laporan pelanggaran keputusan/rekomendasi terhadap dokumen AMDAL, UKL-UPL dan DPL. Kepada pimpinan pusat, wilayah, maupun daerah masing masing
6. Meningkatkan kemampuan dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam
pengendalian pencemaran air.
7. Membentuk demplot percontohan serta penerapan produksi ramah lingkungan untuk usaha lingkungan hidup
8. Melaksanakan sosialisasi produksi ramah lingkungan
9. Melakukan Pengawasan terhadap Kebijakan pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
10. Menyusun laporan pertimbangan pengambilan keputusan dalam Pengendalian
dampak lingkungan kepada pimpinan pusat, wilayah, kota/kabupaten masing masing
11. Melakukan pengawasan pada Pengembangan usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kawasan sempadan sungai dan pantai
12. Melaksanakan kerja sama dan evaluasi penyelenggaraan di setiap sekolah sekolah yang berwawasan LH di kabupaten/Kota masing masing,
13. Melaksanakan sosialisasi, pelatihan seminar Pendidikan Lingkungan hidup bagi anggota masyarakat/kades/lurah/kecamatan di wilayah masing masing
14. Mengadakan penghijauan dan bekerja sama dengan badan penyelenggara pemerintah yang terkait
Dari semua program di atas diberikan kepada masing-masing ketua umum Daerah maupun Provinsi dan anggota LPLHI-KLHI Wajib agar dilaksanakan dan dilaporkan kepada Sekretaris jenderal LPLHI-KLHI PUSAT perwaktu tiga bulan sekali dalam laporan (tri wulan) secara administratif.
Ketua Umum
Pusat
(MUGNI ANWARI TITIRLOLOBY)
LPLHI-KLHI PUSAT
TAHUN 2013/2014
RENCARA KERJA PENYELAMATAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
LPLHI-KLHI , dalam penyelenggaraannya urusan yang wajib bidang lingkungan hidup sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan maksud dan tujuan serta AD/ART yang dilaksanakan oleh Badan pengurus wilayah/provinsi sampai ke tingkat Daerah/ Kabupaten/ Kotamadya dalam Pengendalian Dampak Lingkungan serta penyelamatan lingkungan hidup,maka dipandang perlu setiap pengurus Provinsi Daerah Kabupaten serta Kotamadya yang sudah bergabung kedalam wadah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri, wajib melaksanakan program-program kerja prioritas pengelolaan lingkungan hidup, penggulangan, pelestarian, pengendalian, pengawasan dan dijabarkan ke dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut, yaitu :
Program dan Kegiatan
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Program ini dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut :
- Koordinasi tentang kebersihan dan keindahan Kota masing-masing bersama instansi yang terkait dalam lingkungan hidup
- Membentuk tim Pengawasan Pelaksanaan Lingkungan Hidup
- Mengadakan Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup wliayah dan Daerah masing-masing
- Mengadakan Pengembangan Produksi Ramah Lingkungan di Kota masing-masing
- Mengadakan Pengkajian/ Penelitian serta Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
- Mengadakan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Secara Berkala
- Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan serta pangawasan terhadap pelanggaran Lingkungan Hidup Kawasan sempadan sungai dan pantai
- Sinkronisasi Program Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah masing-masing
- Memberikan Pembinaan Teknis Pelaksanaan tentang pelanggaran dan proses peran serta masyarakat dalam AMDAL (RKL-RPL), UKL-UPL dan DPL kepada seluruh anggota LPLHI-KLHI di seluruh wilayah, Daerah dan Kota. Yang diadakan oleh pimpinan pusat berupa seminar dan pelatihan
- Menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup sesuai perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan hasil penemuan di lapangan,
- Bekerja sama dengan Laboratorium-laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan milik pemerintah maupun swasta..
- Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Limbah dan Laboratorium
- Mengadakan percontohan Pontren Berwawasan Lingkungan Hidup serta Lingkungan Sekolah Menengah Pertama, Atas dan Perguruan.
- Membuat & Merencanakan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
- Membantu Konservasi Sumber Daya Air dan Pengendalian Kerusakan bekerjasama dengan instansi yang terkait
- Mengawasi mencegah Pengendalian Kerusakan Hutan dan Lahan dan berkoordinasi dengan instansi yang terkait
- Bekerja sama dalam Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air
- Meneliti Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Pelatihan Konservasi Air Tanah
Membuat Program Rehabilitasi dan Pemulihan Sumber Daya Alam
Program ini dilaksanakan dengan 2 kegiatan sebagai berikut :
• Rehabilitasi Hutan dan Lahan
• Peningkatan Peran serta masyarakat dalam Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan SDA
Program Peningkatan Pengendalian Polusi.
Program ini dilaksanakan dengan 3 kegiatan sebagai berikut :
• Mengadakan kerjasama dalam pengujian emisi kendaraan bermotor
• Mengadakan kerjasama dalam pengujian emisi / polusi udara akibat aktifitas produksi
• Mengadakan kerjasama dalam pengujian dan pencegahan kadar polusi limbah padat dan limbah cair
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi SDA dan Lingkungan Hidup.
Program ini dilaksanakan dengan 5 kegiatan sebagai berikut :
• Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan
• Pembuatan Jejaring Informasi Lingkungan Pusat dan Daerah
• Menyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah di masing masing
• Memonitoring dan Mengevaluasi Pemberian Bantuan Dana Kegiatan Bidang LH berdasarkan program pemerintah di pusat maupun di tingkat provinsi serta tingkat Daerah
• Membuat Progam Pengelolaan Lingkungan Hidup Strategis
Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Program ini dilaksanakan dengan 1 kegiatan sebagai berikut :
• Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH
Program Peningkatan Kapasitas SD Anggota LPLHI-KLHI.
Program ini dilaksanakan dengan 1 kegiatan sebagai berikut :
• Bekerjasama dalam pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan
Mewujudkan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
Program ini
dilaksanakan dengan 17 kegiatan sebagai berikut :
Mengadakan Koordinasi dengan instansi yang terkait demi tercapainya maksud dan tujuan LPLHI-KLHI kegiatan nyaadalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan evaluasi kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup di
kabupaten/kota masing masing
2. Memantau Terlaksananya kinerja Pemkab/Pemkot dalam pengelolaan LH dan SDA di wilayah masing masing Kabupaten/Kota di wilayah kepengurusan masing-masing.
3. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Lingkungan
4. Meningkatkan ketaatan hukum lingkungan bagi kegiatan usaha dan pelestariannya.
5. Menyusun laporan pelanggaran keputusan/rekomendasi terhadap dokumen AMDAL, UKL-UPL dan DPL. Kepada pimpinan pusat, wilayah, maupun daerah masing masing
6. Meningkatkan kemampuan dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam
pengendalian pencemaran air.
7. Membentuk demplot percontohan serta penerapan produksi ramah lingkungan untuk usaha lingkungan hidup
8. Melaksanakan sosialisasi produksi ramah lingkungan
9. Melakukan Pengawasan terhadap Kebijakan pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
10. Menyusun laporan pertimbangan pengambilan keputusan dalam Pengendalian
dampak lingkungan kepada pimpinan pusat, wilayah, kota/kabupaten masing masing
11. Melakukan pengawasan pada Pengembangan usaha dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kawasan sempadan sungai dan pantai
12. Melaksanakan kerja sama dan evaluasi penyelenggaraan di setiap sekolah sekolah yang berwawasan LH di kabupaten/Kota masing masing,
13. Melaksanakan sosialisasi, pelatihan seminar Pendidikan Lingkungan hidup bagi anggota masyarakat/kades/lurah/kecamatan di wilayah masing masing
14. Mengadakan penghijauan dan bekerja sama dengan badan penyelenggara pemerintah yang terkait
Dari semua program di atas diberikan kepada masing-masing ketua umum Daerah maupun Provinsi dan anggota LPLHI-KLHI Wajib agar dilaksanakan dan dilaporkan kepada Sekretaris jenderal LPLHI-KLHI PUSAT perwaktu tiga bulan sekali dalam laporan (tri wulan) secara administratif.
Ketua Umum
Pusat
(MUGNI ANWARI TITIRLOLOBY)