Contoh Surat Pernyataan Kontrak Tempat dan Surat Perrjanjian Kontrak Rumah Yang Baik dan Benar


Sahabat Adin Blog yang selalu berbahagia selamanya. Kali ini penulis akan memberikan sesuatu yang bermanfaat buat kalian semuah, yaitu khususnya bagi para wiraswasta yang mau membuka usaha kemudian usahanya sangat membutuhkan aliran listrik, maka kebetulan sekali kalau anda sedang bersilaturahmi disini, karena postingan kali ini adalah mengenai Contoh Surat Pernyataan Kontrak Tempat dan Surat Perrjanjian Kontrak Rumah


Nah untuk penampakkan yang sesusungguhnya bagaimana isi surat ini , mari kita simak pembahasan tuntasnya dibawah ini :


Contoh Surat Type Pertama :


SURAT PERNYATAAN KONTRAK TEMPAT

Tasikmalaya, Senin 22 Juni 2015


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :


Nama : Eful


Alamat : Jl. Kp. Pertanian Utara No.21 RT/01 RW.01Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur 13470


Sebagai PEMILIK TEMPAT yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama : Didin Nuryadin


Alamat : Kp. Nagrak Rt. 01 Rw.08 Kel. Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya


Sebagai PENGONTRAK yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


Dengan ini kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan perjanjian KONTRAK TEMPAT di Jl. Dadaha No. 21 C Gn. Jati Rt. 03 Rw. 03 Kel. Khuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, dengan ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1


PIHAK KEDUA menyetujui untuk mengontrak tempat kepada PIHAK PERTAMA yang berada di Jl. Dadaha No. 21 C Gn. Jati Rt. 03 Rw. 03 Kel. Khuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, dan PIHAK PERTAMA menyetujui pengontrakkan tempat tersebut untuk dijadikan tempat usaha sebuah warnet.


PASAL 2


a. Kedua belah pihak menyetujui dengan harga kontrak rumah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, mulai tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2017.


b. Uang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan perjanjian ini dapat dianggap sebagai kwitansi.


c. PIHAK KEDUA tidak berhak memindahkan / mengoverkan tempat tersebut kepada PIHAKKETIGA atau pihak manapun tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 3


Kedua belah pihak menyetujui bahwa selama masa kontrak tersebut berlangsung, pemeliharaan tempat, Pengadaan Fasilitas Baru seperti Pemasangan Instalasi Listrik Baru dan Pemasangan Internet Speedy atau yang lainnya, iuran karang Taruna RT/RW, Iuran Sampah, sumbangan kegiatan lingkungan dan kewajiban lainnya di lingkungan tempat tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA


PASAL 12


Demikianlah perjanjian kontrak tempat ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.


Tasikmalaya, 22 Juni 2015


Pihak Kedua


( ………….. )


Pihak Kesatu



( ……………… )




Saksi - saksi


( ………….. )




Contoh Surat Type Kedua :




Surat Perjanjian Kontrak Rumah






Kami yang bertanda tangan dibawah ini :


1. Nama :


Agama :


Alamat :


Pekerjaan :


Telepon :


Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik


2. Nama :


Agama :


Alamat :


Pekerjaan :


Telepon :


Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah






Pasal. 1


Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).


Pasal. 2


Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.


Pasal. 3


Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.


Pasal. 4


Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5


Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6


Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.


Pasal. 7


Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.


Pasal. 8


Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.


Pasal. 9


Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.


Pasal. 10


Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.


Pasal. 11


Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.


Pasal. 12


Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.


Depok, ………….., ……


Pihak Kedua Pihak Kesatu


Materai Rp. 6000


( ………….. ) ( ……………… )


Saksi - saksi


( ………….. )


Pengunjung