BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap apa-apa yg diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yg tidak sedikit dari type emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternakdan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, & di sudut Allahlah tempat kembali yg baik (surga). (QS. Al-an’am : 14)
Allah SWT menjadikan manusia pada dua kategori : laki laki & wanita. Ke-2 tipe kelamin tersebut masing-masing dikasih naluri saling mencintai, & sebagai buahnya manusia didunia ini akan berkembang biak.
Satu Buah rumah tangga dapat terasa hambar & kurang sempurna tidak dengan ada anak-anak atau keturunan sekalipun rumah tersebut berlimpah ruah bersama harta benda & ketajiran. Keberadaan anak atau keturunan di inginkan tak saja untuk memberikan kepuasan batin maupun utk meringankan kebutuhan duniawi semata, tapi lebih dari itu anak bakal memberikan manfaat bagi orang tuanya nanti disaat sudah wafat. Anak adalah salah satu dari tiga aspek yang tak akan terputus pahalanya bagi ke-2 ortu yg sudah wafat, layaknya hadist Nabi Muhammad SAW yg artinya :
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda : “ Jika mati anak adam, sehingga terputuslah segala amalnya kecuali tiga saja, yaitu; shadaqah jariyah, ilmu yang bemanfaat & anak shaleh yang mendoakan ke-2 orang tuanya” (HR. Muslim)
Prof. Dr .Asri Rasad, MSc, PhD, Dekan Fakultas Kedokteran Kampus Indonesia menyebutkan bahwa setidaknya ada 10 – 20 persen pasangan suami isteri yg mengalami kesusahan mendapati keturunan. Kesusahan mendapati keturunan, ada lantaran yg terdapat di pihak suami & ada juga yg terdapa di pihak isteri. Klasifikasi penyebab perceraian yg dibuat Kantor Urusan Agama cuma menyatakan dengan cara umum berkenaan sebab-sebab perceraian ialah : 1) Meninggalkan kewajiban, 2) Krisis akhlak, 3) Biologis, 4) Dimadu.
Juga Sebagai akibat dari ketidak hadiran anak dalam satu keluarga, setidaknya keluarga tersebut dapat mencari sekian banyak alternatife contohnya : 1) Menyerah terhadap nasib, 2) Adopsi, 3) Cerai, 4) Poligami, 5) Inseminasi buatan.
Menyangkut alternatif terakhir (Inseminasi buatan) yg notabene penemuan dibidang tehnologi kedokteran, ada banyakpersoalan, baik ditinjau dari sudut agama, sosial, ataupun hukum. Makalah ini bertujuan utk berikan pengetahuan penambahan kurang lebih inseminasi buatan, terutama dalam pandangan hukum islam.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas,sehingga penulis merumuskan masalah yg bakal dibahas dalam makalah ini sebagai berikut :
a. Apa pengertian insemiminasi buatan
b. Apa faktor-faktor dilakukannya inseminasi buatan
c. Bagaimana proses inseminasi buatan
d. Bagaimana inseminasi buatan dalam Islam
1.3 Tujuan Makalah
Searah bersama rumusan masalah diatas,makalah ini disusun dengan maksud buat mengetahui & mendeskripsikan :
a. Diperolehnya penjelasan berkaitan pengertian inseminasi buatan
b. Diperolehnya penjelasan mengenai faktor-faktor dilakukannya inseminasi buatan
c. Diperolehnya penjelasan berkaitan proses inseminasi buatan
d. Diperolehnya penjelasan menyangkut hukum inseminasi buatan dalam islam
1.4 Manfaat Makalah
Makalah ini disusun supaya memberikan manfaat baik dengan cara teoritis ataupun dengan cara praktis. Dengan Cara teoritis makalah ini bermanfaat juga sebagai pengembangan pemahaman berkenaan inseminasi buatan
Dengan Cara praktis makalah ini di harapkan berguna bagi :
a. Penulis, yang merupakan wahana penambah wawasan & pemahaman berkaitan inseminasi buatan
b. Pembaca, sbg alat berita mengenai inseminasi buatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan atau dalam bahasa inggris dinamakan artificial insemination. Artifical artinya buatan atau tiruan, sedangkan Insemination berasal dari kata latin, inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. Dalam bahasa Arab dinamakan Talqiihushshina’i.
Menurut Kamus Gede Biologi yang dimaksud Inseminasi buatan merupakan pembuahan atau penghamilan yang dilakukan bersama memasukkan (menyuntikkan dengan memakai pipet) sperma (rata-rata dari pejantan pilihan) ke dalam kelamin betina yg sedang birahi.
Batasannya dirumuskan bersama redaksi yg bermacam-macam.Djamalin Djanah menyampaikan bahwa yg dimaksud dengan inseminasi buatan yakni “Pekerjaan memasukan mani (sperma atau semen) ke dalam rahim (kandungan) bersama memakai fasilitas husus bersama tujuan pembuahan”. Sementara Dr.H.Ali Agung memberikan pengertian bahwa yg dimaksud dengan inseminasi buatan yakni memasukkan sperma ke dalam media kelamin wanita tidak dengan persetubuhan buat membuahi telur atau ovum perempuan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dengan cara umum bakal diambil pengertian bahwa inseminasi buatan merupakan satu buah kiat mendapati kehamilan tidak dengan lewat persetubuhan
2.2 Faktor-faktor dilakukannya inseminasi buatan
Inseminasi buatan ialah proses pertolongan reproduksi di mana sperma disuntikkan memakai kateter ke dalam vagina (intracervical insemination) atau rahim (intrauterine insemination) disaat calon ibu mengalami ovulasi. Proses inseminasi buatan terjadi singkat & terasa seperti sensor papsmear. Dalam dua pekan, keberadaan janin telah mampu dicekbersama tes kehamilan.
Untuk meningkatkan kesempatan keberhasilan–seperti halnya terhadap proses bayi tabung calon ibu yg dapat menjalani inseminasi buatan dirangsang kesuburannya bersama hormon & obat-obatan yang lain. Pemberian rangsangan ini dimulai terhadap awal siklus menstruasi supaya disaat ovulasi indung telur membuahkan sekian banyak telur yg matang (dalam kondisi normal, cuma satu telur yg dilepaskan per ovulasi). Sperma yg diinjeksi lewat kateter serta diproses dulu supaya terseleksi & terkonsentrasi, maka kualitasnya baik & sejumlah pass.
Inseminasi buatan mampu menunjang kehamilan seandainya :
a. Istri mempunyai alergi sperma
b. Suami mempunyai jumlah sperma sedikit atau kurang gesit
c. Sebab-sebab lain yg tak akan ketahuan seperti endometrium ringan
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan atau dalam bahasa inggris dinamakan artificial insemination. Artifical artinya buatan atau tiruan, sedangkan Insemination berasal dari kata latin, inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. Dalam bahasa Arab dinamakan Talqiihushshina’i.
Menurut Kamus Gede Biologi yang dimaksud Inseminasi buatan merupakan pembuahan atau penghamilan yang dilakukan bersama memasukkan (menyuntikkan dengan memakai pipet) sperma (rata-rata dari pejantan pilihan) ke dalam kelamin betina yg sedang birahi.
Batasannya dirumuskan bersama redaksi yg bermacam-macam.Djamalin Djanah menyampaikan bahwa yg dimaksud dengan inseminasi buatan yakni “Pekerjaan memasukan mani (sperma atau semen) ke dalam rahim (kandungan) bersama memakai fasilitas husus bersama tujuan pembuahan”. Sementara Dr.H.Ali Agung memberikan pengertian bahwa yg dimaksud dengan inseminasi buatan yakni memasukkan sperma ke dalam media kelamin wanita tidak dengan persetubuhan buat membuahi telur atau ovum perempuan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dengan cara umum bakal diambil pengertian bahwa inseminasi buatan merupakan satu buah kiat mendapati kehamilan tidak dengan lewat persetubuhan
2.2 Faktor-faktor dilakukannya inseminasi buatan
Inseminasi buatan ialah proses pertolongan reproduksi di mana sperma disuntikkan memakai kateter ke dalam vagina (intracervical insemination) atau rahim (intrauterine insemination) disaat calon ibu mengalami ovulasi. Proses inseminasi buatan terjadi singkat & terasa seperti sensor papsmear. Dalam dua pekan, keberadaan janin telah mampu dicekbersama tes kehamilan.
Untuk meningkatkan kesempatan keberhasilan–seperti halnya terhadap proses bayi tabung calon ibu yg dapat menjalani inseminasi buatan dirangsang kesuburannya bersama hormon & obat-obatan yang lain. Pemberian rangsangan ini dimulai terhadap awal siklus menstruasi supaya disaat ovulasi indung telur membuahkan sekian banyak telur yg matang (dalam kondisi normal, cuma satu telur yg dilepaskan per ovulasi). Sperma yg diinjeksi lewat kateter serta diproses dulu supaya terseleksi & terkonsentrasi, maka kualitasnya baik & sejumlah pass.
Inseminasi buatan mampu menunjang kehamilan seandainya :
a. Istri mempunyai alergi sperma
b. Suami mempunyai jumlah sperma sedikit atau kurang gesit
c. Sebab-sebab lain yg tak akan ketahuan seperti endometrium ringan
2.3 Proses Inseminasi Buatan
a. Pengambilan bibit
Pengambilan sel sperma
Dibanding bersama pengambilan sel telur, pengeluaran & pengambilan sperma relative lebih gampang. Buat memperboleh sperma dari cowok mampu dilakukan antara lain dengan: (a) manstrubasi atau onani,(b) senggama terputus,(c) Dihisap serentak dari pelir (testis),(d) Jima’ bersama memanfaatkan kondom, (e) Sperma yg ditumpahkan ke dalam vagina yg dihisap secara langsung bersama spuit, & (f) Sperma mimpi.
Utk kepentingan inseminasi buatan, trick yg paling baik merupakan mastrubasi (onani). Acara Fertilisasi in Vitro (FIV) Fakultas Kedokteran UI serta menyaratkan supaya sperma utk kebutuhan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan bersama kiat masturbasi & dilakukan di Rumah Sakit. Pengeluaran sperma bersama kiat ‘azl (senggama terputus) takdiperkenankan sebab bakal mengurangi jumlah sperma yg didapat. Di dalam teknik FIV cuma dipakai antara 50.000-100.000 sperma motil sedang terhadap senggama normal digunakan 50 juta – 200 juta sel sperma.
b. Penanaman Bibit
Empat hingga enam pekan sebelum jadwal inseminasi, calon ibu diminta minum pil hormonal utk merangsang terjadinya ovulasi, merupakan proses matang & keluarnya sel telur.
Kepada Hari-H, calon ayah diminta mengeluarkan sperma secara masturbasi. Setelah Itu, sperma dicuci & dipilih yg paling baik. Cairan yg berada di dalam sperma dibuang atau disisakan cuma seputar nol,25 mililiter sebelum dimasukkan ke dalam rahim istri bersama pertolongan kateter. Teknik ini dinamakan IUI (Intrauterine Insemination). Trik ini pass enteng, taksakit & tak mahal sekali dibanding acara bayitabung.
Sesudah selesai, pasien dianjurkan tidur telentang sewaktu 10–15 menit buat berikan peluang sperma mencapai sel telur.
Sesudah 17 hri, dipandang apakah berjalan pembuahan atau tak. Bila tidak berhasil, pasangan dianjurkan mengulang lagihingga empat kali. Seandainya terus tidak sukses, pasangan dianjurkan mengikuti acara bayi tabung.
2.4 Inseminasi Buatan dalam Tinjauan Hukum Islam
Akan ada bermacam macam analisa hukum yg berlangsung dalam proses inseminasi buatan dari mulai pengambilan bibit,penanaman bibit & sumber diperolehnya bibit tersebut.
a. Pengambilan bibit
Pengambilan sel sperma
Seperti terhadap pembahasan diawal mulanya bahwa pengambilan sel sperma utk proses inseminasi buatan yg paling baik yaitu secara masturbasi atau onani. faktor memunculkan persoalan dalam hukum Islam yaitu bagaimanakah hukum masturbasi dalam kaitan dgn pengerjaan inseminasi tersebut.
Al-Qur’an Surat 23 : 5, 24 : 30, 31, & 70 : 29 Allah SWT memerintahkan supaya manusia menjaga kemaluannya kecuali pada yg sudah dihalalkan. Dengan Cara umum Islam memandang bahwa jalankan onani tergolong aksi tak etis. Tentang hukum, fuqaha berlainan opini. Ada yg mengharamkan dengan cara utama, ada yg mengharamkan terhadap hal-hal tertentu, ada yg mewajibkan pun kepada hal-hal tertentu, & ada pun yg menghukumi makruh. Sayid Sabiq menyebut bahwa Malikiyah, Syafi’iyah, & Zaidiyah menghukumi haram. Argumen yg dikemukakan merupakan bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali pada isteri atau budak yg dimilikinya. Ahnaf berpendapat bahwa onani benar-benar haram, tapi jika dikarenakan takut zina, sehingga hukumnya jadi wajib. Kaidah ushul fiqh menyatakan :
Yang Artinya :
Membawa yg lebih ringan dari sebuah kemudharatan yakni wajib.
Jikalau sebab argumen takut zina, atau kesehatan, sedangkan tak mempunyai isteri atau amah (budak) & tak sanggup kawin, sehingga menurut Hanabilah onani diperbolehkan. Bila tak ada argumen yg senada bersama itu sehingga hukumnya haram.
Memperhatikan pendapat-pendapat berkenaan hukum masturbasi di atas, sehingga dalam kaitan bersama pengeluaran/pengambilan sperma utk inseminasi buatan, boleh dilakukan. Bersama begitu akan disimpulkan bahwa pengambilan sel telur (ovum) & sperma utk kebutuhan inseminasi buatan bisa dibolehkan oleh hukum Islam.
b. Penanaman bibit
Buat menghindari bisa jadi kegagalan, penanaman bibit rata rata lebih dari satu. Embrio yg tersisa seterusnya disimpan beku atau dibuang. Yg jadi persoalan dalam kaitan bersama hukum Islam di sini yaitu gimana hukum pembuangan embrio tersebut. Apakah faktor ini bisa digolongkan pada pembunuhan atau aborsi?
Pantas dicatat bahwa embrio tersebut tak berada dalam rahim perempuan. Jikalau aborsi diartikan yang merupakan keluarnya mengisi rahim ibu yg sudah mengandung, sehingga dalam faktor ini tak tergolong kepada tindakan aborsi, lantaran belum atau tak berada kepada rahim perempuan.
Sesudah memperhatikan spesifikasi di atas akan disimpulkan bahwa pemusnahan embrio dalam pengerjaan inseminasi buatan tak sanggup digolongkan yang merupakan pembunuhan kepada manusia sebenarnya.
c. Sumber diperolehnya bibit
Inseminasi buatan berdasarkan dari asal sperma yg diperlukan sanggup dibagi dua ialah :
1. Inseminasi buatan bersama sperma suami sendiri (ikatan pernikahan yg sah) atau AIH (Artifical Insemination Husband)
2. Inseminasi buatan bersama bukan sperma suami sendiri atau lazim dinamakan donor atau AID (Artifical Insemination Donor)
Buat inseminasi buatan kepada manusia dgn sperma suami sendiri, baik secara membawa sperma suami seterusnya disuntikkan ke dalam vagina atau uterus isteri, ataupun secara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), sehingga factor ini dibolehkan asal kondisi suami istri tersebut memang lah membutuhkan utk nemperoleh keturunan. Perihal ini disepakati oleh para ulama’. Diantaranya, menurut Mahmud Syaltut bahwa jika penghamilan itu memanfaatkan air mani si suami utk istrinya sehingga yg begitu itu tetap dibenarkan oleh hukum syari’at.
Menjadi, kepada prinsipnya inseminasi buatan itu dibolehkan seandainya kondisinya memang lah memaksa pasangan itu utk melakukannya & jika tak dilakukan bakal mengintimidasi keutuhan rumah tangganya. Cocok bersama kaidah ushul fiqh : Kebutuhan yg amat sangat utama (hajat) itu diberlakukan seperti kondisi darurat.
Adapun inseminasi buatan bersama donor, para ulama sepakat mengharamkannya lantaran termasuk juga tindakan zina. Seperti pernyataan Yusuf El-Qardlawi bahwa islam pula mengharamkan apa yg dinamakan pencangkokan sperma, jika nyatanya pencangkokan itu bukan dari sperma suami yg sah. Demikianlah opini ulama berkenaan inseminasi buatan dgn sperma donor yg amat ditentang lantaran termasuk juga zina, tidak searah bersama etis & moral. diluar itu pun berpengaruh negatif & jelek pada kejiwaan beberapa orang yg bersangkutan.
Dalam inseminasi buatan asalkan sperma yg dimanfaatkan yakni dari sperma suami yg sah,sehingga tak mau muncul bebagai persoalan hukum yang lain,berlainan dgn proses bayi tabung,di mana mampu mun persoalan hukum yang lain seperti adanya istilah “ibu titipan”. Menyangkut hukum jika sperma & ovum (dari pasangan suami istri yg sah) bila ditanamkan terhadap rahim orang lain, berlangsung perbedaan opini. Ali Agung memberikan argumen kemampuan kasus ini lantaran yg ditanamkan kepada rahim orang lain itu merupakan sperma & ovum yg telah tercampur, maka cuma menitipkan buat mendapatkan kehidupan, merupakan makanan atau nutrisi buat membesarkannya jadi bayi yg sempurna. Jelasnya factor ini tak sanggup dikategorikan zina. Adapun yg mengharamkan penitipan embrio ini kemungkinan mendalami dengan cara harfiah firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahqaaf (46) : 15
“ Kami perintahkan terhadap manusia biar berbuat baik terhadap dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dgn sulit payah, & melahirkannya bersama sulit payah (pun). mengandungnya hingga menyapihnya ialah tiga puluh bln, maka seandainya Dirinya sudah dewasa & umurnya hingga empat puluh th beliau berdoa : "Ya Tuhanku, tunjukilah saya utk mensyukuri nikmat Engkau yg sudah Engkau memberi kepadaku & terhadap ibu bapakku & biar saya bakal berbuat amal yg saleh yg Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan(berikan kebaikan) terhadap anak cucuku. Sesungguhnya saya bertaubat terhadap Engkau & Sesungguhnya saya Termasuk Juga beberapa orang yg berserah diri".
Dr. Robyn Rowland (Australia) menentang factor ini dgn pertimbangan bahwa nantinya perempuan akan beralih jadi inkubator hidup. Kartono Muhammad, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pun masihlah memerlukan jawaban tegas dari kalangan agama, hukum, & ahli sosiologi dalam kasus ibu titipan ini. Dengan Cara umum komentar-komentar ini tampaknya berdasarkan dampak yg bakal berlangsung akibat kasus (ibu titipan) ini.
Sesudah memperhatikan pendapat-pendapat di atas, butuh ditegaskan bahwa dengan cara hakekat terjadinya manusia ialah sebab pembuahan sperma & ovum, sehingga ibu titipan cuma berfungsi juga sebagai ruangan perkembangbiakan & kelangsungan hidup embrio tersebut. Perempuan yg dititipi itu tak ada kaitan apa-apa dgn embrio yg telah berkembang. Dari segi ini inseminasi model ini tak lah mencederai akad nikah, dikarenakan bibit berasal dari suami istri yg sah. Dapat namun dari sudut etik, khususnya yg kelihatan terhadap penduduk umum. Inseminasi model ini kurang etis lantaran memunculkan tidak sedikit persoalan seperti mungkin saja munculnya ibu sewaan yg dapat disewa perempuan tajir yg demi karier tidak akan hamil biarpun mau mempunyai anak.
Jikalau bersumber dari orang lain, sehingga dikategorikan tindakan Zina, & bisa menyulitkan persoalan hukum setelahnya, contohnya :
1. Mengacaukan hukum islam buat tentukan siapa wali puteri yg lahir dari proses tersebut, sebab nasabnya telah kabur
2. Menyulitkan hukum Islam buat tentukan hak-haknya dalam urusan perwarisan dsb.
Majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyebut bahwa bayi tabung bersama sperma & ovum dari pasangan suami istri yg sah hukumnya boleh. Inseminasi buatan jika dilakukan dgn sel sperma & ovum suami istri sendiri, baik secara pengambilan sperma suami, selanjutnya disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri ataupun bersama trik pembuahan di luar rahim. Selanjutnya ditanam didalam rahim istri, “maka aspek ini dibolehkan” asalkan kondisi suami istri tersebut memang lah memerlukan inseminasi buatan utk mempermudah pasangan tersebut mendapatkan keturunan.
Dinas Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman kepada thn 1986 utk membahas sekian banyak teknik inseminasi buatan & bayi tabung, & mengharamkan bayi tabung bersama sperma & atau ovum donor.
“Tidak halal bagi satu orang yg beriman kepada Allah & hri akhir menyiramkan airnya (sperma) terhadap tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”.Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, & Hadits ini di lihat sahih oleh Ibnu Hibban.
BAB III
SIMPULAN & SARAN
Akan ada bermacam macam analisa hukum yg berlangsung dalam proses inseminasi buatan dari mulai pengambilan bibit,penanaman bibit & sumber diperolehnya bibit tersebut.
a. Pengambilan bibit
Pengambilan sel sperma
Seperti terhadap pembahasan diawal mulanya bahwa pengambilan sel sperma utk proses inseminasi buatan yg paling baik yaitu secara masturbasi atau onani. faktor memunculkan persoalan dalam hukum Islam yaitu bagaimanakah hukum masturbasi dalam kaitan dgn pengerjaan inseminasi tersebut.
Al-Qur’an Surat 23 : 5, 24 : 30, 31, & 70 : 29 Allah SWT memerintahkan supaya manusia menjaga kemaluannya kecuali pada yg sudah dihalalkan. Dengan Cara umum Islam memandang bahwa jalankan onani tergolong aksi tak etis. Tentang hukum, fuqaha berlainan opini. Ada yg mengharamkan dengan cara utama, ada yg mengharamkan terhadap hal-hal tertentu, ada yg mewajibkan pun kepada hal-hal tertentu, & ada pun yg menghukumi makruh. Sayid Sabiq menyebut bahwa Malikiyah, Syafi’iyah, & Zaidiyah menghukumi haram. Argumen yg dikemukakan merupakan bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali pada isteri atau budak yg dimilikinya. Ahnaf berpendapat bahwa onani benar-benar haram, tapi jika dikarenakan takut zina, sehingga hukumnya jadi wajib. Kaidah ushul fiqh menyatakan :
Yang Artinya :
Membawa yg lebih ringan dari sebuah kemudharatan yakni wajib.
Jikalau sebab argumen takut zina, atau kesehatan, sedangkan tak mempunyai isteri atau amah (budak) & tak sanggup kawin, sehingga menurut Hanabilah onani diperbolehkan. Bila tak ada argumen yg senada bersama itu sehingga hukumnya haram.
Memperhatikan pendapat-pendapat berkenaan hukum masturbasi di atas, sehingga dalam kaitan bersama pengeluaran/pengambilan sperma utk inseminasi buatan, boleh dilakukan. Bersama begitu akan disimpulkan bahwa pengambilan sel telur (ovum) & sperma utk kebutuhan inseminasi buatan bisa dibolehkan oleh hukum Islam.
b. Penanaman bibit
Buat menghindari bisa jadi kegagalan, penanaman bibit rata rata lebih dari satu. Embrio yg tersisa seterusnya disimpan beku atau dibuang. Yg jadi persoalan dalam kaitan bersama hukum Islam di sini yaitu gimana hukum pembuangan embrio tersebut. Apakah faktor ini bisa digolongkan pada pembunuhan atau aborsi?
Pantas dicatat bahwa embrio tersebut tak berada dalam rahim perempuan. Jikalau aborsi diartikan yang merupakan keluarnya mengisi rahim ibu yg sudah mengandung, sehingga dalam faktor ini tak tergolong kepada tindakan aborsi, lantaran belum atau tak berada kepada rahim perempuan.
Sesudah memperhatikan spesifikasi di atas akan disimpulkan bahwa pemusnahan embrio dalam pengerjaan inseminasi buatan tak sanggup digolongkan yang merupakan pembunuhan kepada manusia sebenarnya.
c. Sumber diperolehnya bibit
Inseminasi buatan berdasarkan dari asal sperma yg diperlukan sanggup dibagi dua ialah :
1. Inseminasi buatan bersama sperma suami sendiri (ikatan pernikahan yg sah) atau AIH (Artifical Insemination Husband)
2. Inseminasi buatan bersama bukan sperma suami sendiri atau lazim dinamakan donor atau AID (Artifical Insemination Donor)
Buat inseminasi buatan kepada manusia dgn sperma suami sendiri, baik secara membawa sperma suami seterusnya disuntikkan ke dalam vagina atau uterus isteri, ataupun secara pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), sehingga factor ini dibolehkan asal kondisi suami istri tersebut memang lah membutuhkan utk nemperoleh keturunan. Perihal ini disepakati oleh para ulama’. Diantaranya, menurut Mahmud Syaltut bahwa jika penghamilan itu memanfaatkan air mani si suami utk istrinya sehingga yg begitu itu tetap dibenarkan oleh hukum syari’at.
Menjadi, kepada prinsipnya inseminasi buatan itu dibolehkan seandainya kondisinya memang lah memaksa pasangan itu utk melakukannya & jika tak dilakukan bakal mengintimidasi keutuhan rumah tangganya. Cocok bersama kaidah ushul fiqh : Kebutuhan yg amat sangat utama (hajat) itu diberlakukan seperti kondisi darurat.
Adapun inseminasi buatan bersama donor, para ulama sepakat mengharamkannya lantaran termasuk juga tindakan zina. Seperti pernyataan Yusuf El-Qardlawi bahwa islam pula mengharamkan apa yg dinamakan pencangkokan sperma, jika nyatanya pencangkokan itu bukan dari sperma suami yg sah. Demikianlah opini ulama berkenaan inseminasi buatan dgn sperma donor yg amat ditentang lantaran termasuk juga zina, tidak searah bersama etis & moral. diluar itu pun berpengaruh negatif & jelek pada kejiwaan beberapa orang yg bersangkutan.
Dalam inseminasi buatan asalkan sperma yg dimanfaatkan yakni dari sperma suami yg sah,sehingga tak mau muncul bebagai persoalan hukum yang lain,berlainan dgn proses bayi tabung,di mana mampu mun persoalan hukum yang lain seperti adanya istilah “ibu titipan”. Menyangkut hukum jika sperma & ovum (dari pasangan suami istri yg sah) bila ditanamkan terhadap rahim orang lain, berlangsung perbedaan opini. Ali Agung memberikan argumen kemampuan kasus ini lantaran yg ditanamkan kepada rahim orang lain itu merupakan sperma & ovum yg telah tercampur, maka cuma menitipkan buat mendapatkan kehidupan, merupakan makanan atau nutrisi buat membesarkannya jadi bayi yg sempurna. Jelasnya factor ini tak sanggup dikategorikan zina. Adapun yg mengharamkan penitipan embrio ini kemungkinan mendalami dengan cara harfiah firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahqaaf (46) : 15
“ Kami perintahkan terhadap manusia biar berbuat baik terhadap dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dgn sulit payah, & melahirkannya bersama sulit payah (pun). mengandungnya hingga menyapihnya ialah tiga puluh bln, maka seandainya Dirinya sudah dewasa & umurnya hingga empat puluh th beliau berdoa : "Ya Tuhanku, tunjukilah saya utk mensyukuri nikmat Engkau yg sudah Engkau memberi kepadaku & terhadap ibu bapakku & biar saya bakal berbuat amal yg saleh yg Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan(berikan kebaikan) terhadap anak cucuku. Sesungguhnya saya bertaubat terhadap Engkau & Sesungguhnya saya Termasuk Juga beberapa orang yg berserah diri".
Dr. Robyn Rowland (Australia) menentang factor ini dgn pertimbangan bahwa nantinya perempuan akan beralih jadi inkubator hidup. Kartono Muhammad, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pun masihlah memerlukan jawaban tegas dari kalangan agama, hukum, & ahli sosiologi dalam kasus ibu titipan ini. Dengan Cara umum komentar-komentar ini tampaknya berdasarkan dampak yg bakal berlangsung akibat kasus (ibu titipan) ini.
Sesudah memperhatikan pendapat-pendapat di atas, butuh ditegaskan bahwa dengan cara hakekat terjadinya manusia ialah sebab pembuahan sperma & ovum, sehingga ibu titipan cuma berfungsi juga sebagai ruangan perkembangbiakan & kelangsungan hidup embrio tersebut. Perempuan yg dititipi itu tak ada kaitan apa-apa dgn embrio yg telah berkembang. Dari segi ini inseminasi model ini tak lah mencederai akad nikah, dikarenakan bibit berasal dari suami istri yg sah. Dapat namun dari sudut etik, khususnya yg kelihatan terhadap penduduk umum. Inseminasi model ini kurang etis lantaran memunculkan tidak sedikit persoalan seperti mungkin saja munculnya ibu sewaan yg dapat disewa perempuan tajir yg demi karier tidak akan hamil biarpun mau mempunyai anak.
Jikalau bersumber dari orang lain, sehingga dikategorikan tindakan Zina, & bisa menyulitkan persoalan hukum setelahnya, contohnya :
1. Mengacaukan hukum islam buat tentukan siapa wali puteri yg lahir dari proses tersebut, sebab nasabnya telah kabur
2. Menyulitkan hukum Islam buat tentukan hak-haknya dalam urusan perwarisan dsb.
Majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyebut bahwa bayi tabung bersama sperma & ovum dari pasangan suami istri yg sah hukumnya boleh. Inseminasi buatan jika dilakukan dgn sel sperma & ovum suami istri sendiri, baik secara pengambilan sperma suami, selanjutnya disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri ataupun bersama trik pembuahan di luar rahim. Selanjutnya ditanam didalam rahim istri, “maka aspek ini dibolehkan” asalkan kondisi suami istri tersebut memang lah memerlukan inseminasi buatan utk mempermudah pasangan tersebut mendapatkan keturunan.
Dinas Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman kepada thn 1986 utk membahas sekian banyak teknik inseminasi buatan & bayi tabung, & mengharamkan bayi tabung bersama sperma & atau ovum donor.
“Tidak halal bagi satu orang yg beriman kepada Allah & hri akhir menyiramkan airnya (sperma) terhadap tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”.Hadits riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, & Hadits ini di lihat sahih oleh Ibnu Hibban.
BAB III
SIMPULAN & SARAN
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan tentang system respirasi,sehingga bisa ditarik rangkuman juga sebagai berikut :
a. Inseminasi buatan menurut kamus akbar bahasa Indonesia ialah buatan merupakan pembuahan atau penghamilan yg dilakukan bersama memasukkan (menyuntikkan bersama memanfaatkan pipet) sperma (kebanyakan dari pejantan pilihan) ke dalam kelamin betina yg sedang birahi.
b. Ada sekian banyak perihal dilakukannya inseminasi buatan seperti seandainya istri mempunyai alergi sperma, sperma yg kurang gesit, & penyebab infertilitas ringan yg tak didapati penyebabnya.
c. Pelaksanaan proses inseminasi diawali bersama pengambilan bibit sperma secara masturbasi,seterusnya sperma yg didapat dicuci & dipilih yg paling baik baru seterusnya disuntikan kedalam rahim atau vagina bersama pertolongan kateter
d. Inseminasi buatan dalam islam dibolehkan asalkan sperma yg dipakai merupakan berasal dari sperma suami yg sah.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan terhadap makalah tersebut,sehingga disarankan bagi para pasangan suami istri yg mau mempunyai keturunan utk coba lakukan terapi obat-obatan apalagi dulu,tapi apabila benar-benar memang tida sukses sehingga dapat laksanakan inseminasi buatan dgn masih menaati aturan & batasan-batasan hukum agama yg sudah ditetapkan.
SUMBER REFRENSI
- Chuzaimah, - Drs. HA. Hafiz Anshary AZ. Problematika Hukum Islam Kontemporer. (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1995)
- Soegiharto S. dan TZ Yacoeb (Ed), Program Fertilisasi in vitro Fakultas Kedokteran UI, Jakarta: Makmal Terpadu Imuno Endokrinologi FKU