BAB II
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat
diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat
senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela
negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang
individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar
(wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah
tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga
negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental
atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya
militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya,
kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris,
bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan
dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai
anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam
beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain,
seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk
beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional, Sebuah
pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok
atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh
komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak
terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Unsur Dasar Bela Negara
Cinta Tanah AirKesadaran
Berbangsa & bernegaraYakin akan Pancasila sebagai ideologi
NegaraRela berkorban untuk bangsa & NegaraMemiliki kemampuan awal
bela Negara
C. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling
halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak
harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti
:
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling)Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeriBelajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau
PKn
D. Dasar Hukum
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan "
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah
pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam.
ð Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
Tap
MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
RakyatUndang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.Tap MPR No. VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.Tap MPR No. VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI dan POLRI.Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah
kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat
atau merabawujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto).
Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari
unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah,dan pengakuan.
Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan
pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat
dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Istilah yang digunakan dalam undang-undangtersebut bukan ´usaha
pembelaan negara´ tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai maknasama
yaitu ´upaya bela negara´. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa
upaya bela negaraadalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara KesatuanRepublik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsunganhidup
bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara,
apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila
kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah.
Alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia adalah :
Latar
belakang historis : sejak dulu ingin menguasai Indinesia, Indonesia
pernah dijajah kurang lebih 350 tahun lamanya, kemerdekaan diperoleh
berkat rakyat Indonesia, rakyat Indonesia memiliki nilai juang
tinggi.kedudukan geografis dan geostrategis negara RIkondisi
demografisperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam UU NO 2 tentang pertahanan negara, keikutsertaan pertahanan negara yang dapat berperan serta ialah dalam bentuk :
pendidikan
kewarganegaraanpelatihan dasar kemiliteran secara wajibpengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela / wajibpengabdian sesuai dengan
profesi
Dasar hukum bela negara :
UUD 1945 pasal 27 ayat 3
dan pasal 30 ayat 1UU no 39 tahun 1999 tentang HAMUU no 56 tahun 1999
tentang Ratih atau rakyat terlatihUU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan
negara
fungsi negara :
penertibankesejahteraan dan kemakmuran rakyatpertahananmenegakkan keadilan
sifat negara :
memaksamonopoli / menguasaimencakup semua/ menyeruluh
Lingkungan
sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa
dannegara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak
campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan
suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.Dengan demikian pengertian
usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapimeliputi
berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga
negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan
usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan
energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak
Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negaradalam
bentuk keamanan lingkungan.
G. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah
kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain
yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau
mempertahankannya? Pasti kalianmempertahankannya bukan? Setiap manusia
normal secara naluriah pasti akan selalumelindungi, membela, dan
mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih
jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga
bagi kalian.Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah
negara. Pada dasarnya setiap orangmembutuhkan suatu organisasi yang
disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara?Thomas
Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu
´manusiamerupakan serigala bagi manusia lainnya´(Homo Homini Lupus) dan
´perang manusia lawanmanusia´ (Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban,
keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai
makadiperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh
setiap warga negaranya.Oleh karena itu, membela negara sangat penting
dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha
pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warganegaraIndonesia,
diantaranya yaitu:
untuk mempertahankan negara dari berbagai
ancaman;untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan panggilan
sejarah; merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan
pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan
pertama,teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek
sejarah perjuangan bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat,
peraturan perundang-undangan tentang kewajibanmembela negara. Kaitan hal
± hal tersebut dapat disimak pada uraian berikut ini.
H. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para
ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu
tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan
negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu
negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam
Budiardjomenyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya,
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban
(law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuranrakyat
diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.Fungsi Pertahanan,
yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negaraharus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.Fungsi keadilan, yang
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut
merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa
berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi
fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya
saling berkaitan,sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan
dengan fungsi negara. Bagaimanaketerkaitan fungsi negara dengan usaha
pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negaratersebut berkaitan
dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat
penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan
negara. Fungsi pertahanannegara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan
mempertahankan negara dari segalakemungkinan serangan dari luar. Oleh
sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahananyaitu TNI
(Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas
TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan
sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara
tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara
sebagaimanaditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa ³setiap warga
negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara´(Pasal 9 ayat 1). Hal
ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalammelaksanakan
fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selainfungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam
upaya pembelaan negara adalahfungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk
mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.Untuk melaksanakan fungsi
keamanan tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenaldengan
POLRI. Berdasarkan uraian di atas, fungsinegara yang sangat penting
untuk memeliharaatau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan,
selain negara harus memiliki alat-alat pertahanandan keamanan, juga
diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan
dankeamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara
dalam melaksanakanfungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan
upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara
merupakan fungsi yang sangat penting dalamkehidupan negara dan merupakan
prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negarahanya dapat
menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri
dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya
fungsi pertahanan dankeamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan
pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar
dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampumenangkal dan
mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika
ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan
kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian
pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat
penting karenanegara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat,
meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain
jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar
maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan
dan megamankannegara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga
merupakan kewajiban setiap warganegara Indonesia termasuk kalian sebagai
siswa yang sekaligus juga sebagai warga negaraIndonesia.
Coba
renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan
lingkungansekolah atau tempat tinggalkalian!Sedangkan fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk
pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh
aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh
negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin,
pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan
program- program pembangunan lainnya.
I. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi
Era
reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik
Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,
tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan
bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus
informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi,
mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian
bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan
diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih
dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah
satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat
nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar
golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu
hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun
berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering
terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak
ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan
kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara
biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada
Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik
Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk
mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun
dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI
mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh
Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa.
Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan
pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani
sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini
akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad
ke 21. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan
berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan
regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat
dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya
di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang
melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang
menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa
Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan
semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut
melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif
kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya
menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda,
peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau
berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia
terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya
bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk
"penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya
alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan
atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara
"legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah
terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a
Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia
b Upaya peningkatan perasaan cinta
tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar
penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c Pengawasan yang ketat
terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan
konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d
Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta
menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air
serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945
sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e Untuk menghadapi
potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif
sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat
menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem
Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu,
diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah
nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap
keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk
menghadapinya.
Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM
banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada
kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negaraRepublik Indonesia
tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain dalam
bentuk:
a disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis
berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan
daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b keresahan sosial
akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia
yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c
upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim
atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa
Indonesia
d potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
J. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan
warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan
kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi,
seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem
Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih
(Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa,
Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah
mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih
mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat,
Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama
umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana
alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu
pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,
sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat
perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi
pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila
keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan,
maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib
Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di
banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan
dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama
waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk
mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat
perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur
maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif,
teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan
latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil
misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas
Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan
sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi
masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya
sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan
keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak
dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
K. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di
masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat
ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal
berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari
luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana
telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti
"memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil
dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati
arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan
kehendak
b menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata
(bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
d
pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt
melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila
seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara
secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada
gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi
keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan
dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai
upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal
pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus
informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi