BAB II
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
2.1 Joint Venture
Join ventura adalah kerjasama diantara dua orang atau lebih juga bisa berupa badan usaha untuk mengusahakan usaha tertentu. Waktunya terbatas dan masing-masing pihak dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama itu. Salah satu pihak yang bekerja sama itu besarnya ditunjuk sebagai pemimpin usaha kerjasama atau joint venture disebut sebagai “Managing Patner” yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan dan penyajian laporan keuangan.
1. Unsur-Unsur dalam Joint Venture;
a. Kerjasama dua pihak atau lebih
b. Ada modal
c. Ada surat perjanjian
2. Ciri-ciri Joint Venture
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
3. Keuntungan Joint Venture
a. Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing – masing Perusahaan Pendiri.
b. Perusahan Join Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing masing.
c. Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.
4. Kelemahan
a. Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing patner perusahaan perusahaan yang berlainan).
Contoh Perusahaan Joint Venture
1. PT. PIPA PRALON
Pralon adalah merk dagang dari pipa uPVC berkualitas tinggi yang di produksi oleh PT Pralon. Pralon telah lama dikenal sejak tahun 1963 sebagai pelopor dalam industri pipa uPVC di Indonesia. Banyak pengembangan yang terjadi baik dari segi kualitas maupun layanan teknis setelah Joint Venture antara PT Pralon dengan Perusahaan Jepang, Marubeni dan Sekisui pada tahun 1975, kemudian, Aronkasei-Japan pada tahun 1995. Karena itu, Pralon tentu saja dapat memenuhi perkembangan dan permintaan pasar di Indonesia.
Nomer Telpon : 0778-463400
Alamat : Batam center
BATAM 29432,
Kepulauan Riau Indonesia
2. PT. Panasonic Shikoku Batam
Beroperasi mulai 1994 di Kawasan Industri Batamindo Muka Kuning Batam dengan Surat Pendirian No 103/I/PMA/1994, 8 April 1994 dengan bidang usahanya industri komponen elektronika dan merupakan perusahaan "joint venture" Singapura-Jepang dengan nilai investasi 26 juta dolar AS.
Adapun PT Panasonic Industrial Devices Batam mulai beroperasi pada 1995 dengan Surat Pendirian No 451/I/PMA/1995, 18 Agustus 1995 dan semula masih bernama PT Panasonic Electronic Devices Batam dengan nilai investasi sebesar 5 juta dolar AS dengan bidang usaha industri pengubah tegangan pengubah arus dan pengontrol tegangan, serta industri komponen elektronik.
2.2 Trust / Marger
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
a. Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan, Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbedabeda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik.
1. Keuntungan
a. Dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
b. Kebebasan masing – masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekalihilang
2. Kelemahan :
a. Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.
b. Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang modal yg ada.
Contoh Perusahaan Sistem Trust/Marger
1. PT. Bank CIMB Niaga ( Bank Niaga + Lippo Bank )
Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan.
Contoh yang paling kuat saat ini adalah dorongan dari Bank Indonesia melalui kebijakan single presence agar bank-bank nasional melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh dalam permodalan sehingga memiliki daya saing yang kuat secara internasional. Dorongan yang sama pun berlaku di perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi dan lainnya dengan sasaran akhir yang sama pula.Merger di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-undang No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 27/1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk perusahaan Terbuka, merger diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai Penggabungan dan Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten.
2.3 Holding Company / Akuisisi
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
1. Keuntungan
a. Dapat memanfaatkan skala ekonomi yg ada ( tingkat produksi yang paling besar ).
b. Perusahaan yang sahamnya sudah di beli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan olah holding company
2. Kelemahan :
a. Ada penyesuaian organisasi dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.
b. Semua resiko di tanggung oleh perusahaan yang mengambil alih.
Contoh Perusahan yang Ada di Indonesia
1. PT. Semen Gresik Indonesia
Perusahaan diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun, dan di tahun 2013 kapasitas terpasang mencapai 30 juta ton/tahun.
Pada tanggal 8 Juli 1991 saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa EfekSurabaya (kini menjadi Bursa Efek Indonesia) serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Komposisi pemegang saham pada saat itu: Negara RI 73% dan masyarakat 27%.
Pada bulan September 1995, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (Right Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi Negara RI 65% dan masyarakat 35%. Pada tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.Total kapasitas terpasang Perseroan saat itu sebesar 8,5 juta ton semen per tahun.
Pada tanggal 17 September 1998, Negara RI melepas kepemilikan sahamnya di Perseroan sebesar 14% melalui penawaran terbuka yang dimenangkan oleh Cemex S. A. de C. V., perusahaan semen global yang berpusat di Meksiko. Komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 35%, dan Cemex 14%. Kemudian tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi: Pemerintah Republik Indonesia 51,0%, masyarakat 23,4% dan Cemex 25,5%.
Pada tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham Cemex Asia Holdings Ltd. kepadaBlue Valley Holdings PTE Ltd. sehingga komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51,0% Blue Valley Holdings PTE Ltd. 24,9%, dan masyarakat 24,0%. Pada akhir Maret 2010, Blue Valley Holdings PTELtd, menjual seluruh sahamnya melalui private placement, sehingga komposisi pemegang saham Perseroan berubah menjadi Pemerintah 51,0% dan publik 48,9%.
2.4 Sindikat
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
1. Kelebihan :
a. Sindikat dapat menjual saham / menjual surat-surat berharga dengan sistem komisi.
b. Sindikat Bank (beberapa bank bersindikat untuk membiayai suatu proyek yang besar)
2. Kekurangan :
Apabila mereka memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, masih-masing anggota membayar harga beli dari seluruh surat berharga yang di setujui tanpa memperhatikan laku / tidak laku.
Contoh Perusahan Sistem Sindikat di Indonesia
Di Amerika Serikat, WPIX studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam Headline News.
Untuk Artikel Terkait Anda Bisa Klik Link di bawah ini :
Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan | Pembahasan II dan Bab III Kesimpulan
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
2.1 Joint Venture
Join ventura adalah kerjasama diantara dua orang atau lebih juga bisa berupa badan usaha untuk mengusahakan usaha tertentu. Waktunya terbatas dan masing-masing pihak dapat menyerahkan barang atau uang sebagai kontribusi terhadap usaha bersama itu. Salah satu pihak yang bekerja sama itu besarnya ditunjuk sebagai pemimpin usaha kerjasama atau joint venture disebut sebagai “Managing Patner” yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan dan penyajian laporan keuangan.
1. Unsur-Unsur dalam Joint Venture;
a. Kerjasama dua pihak atau lebih
b. Ada modal
c. Ada surat perjanjian
2. Ciri-ciri Joint Venture
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
3. Keuntungan Joint Venture
a. Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing – masing Perusahaan Pendiri.
b. Perusahan Join Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing masing.
c. Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.
4. Kelemahan
a. Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing patner perusahaan perusahaan yang berlainan).
Contoh Perusahaan Joint Venture
1. PT. PIPA PRALON
Pralon adalah merk dagang dari pipa uPVC berkualitas tinggi yang di produksi oleh PT Pralon. Pralon telah lama dikenal sejak tahun 1963 sebagai pelopor dalam industri pipa uPVC di Indonesia. Banyak pengembangan yang terjadi baik dari segi kualitas maupun layanan teknis setelah Joint Venture antara PT Pralon dengan Perusahaan Jepang, Marubeni dan Sekisui pada tahun 1975, kemudian, Aronkasei-Japan pada tahun 1995. Karena itu, Pralon tentu saja dapat memenuhi perkembangan dan permintaan pasar di Indonesia.
Nomer Telpon : 0778-463400
Alamat : Batam center
BATAM 29432,
Kepulauan Riau Indonesia
2. PT. Panasonic Shikoku Batam
Beroperasi mulai 1994 di Kawasan Industri Batamindo Muka Kuning Batam dengan Surat Pendirian No 103/I/PMA/1994, 8 April 1994 dengan bidang usahanya industri komponen elektronika dan merupakan perusahaan "joint venture" Singapura-Jepang dengan nilai investasi 26 juta dolar AS.
Adapun PT Panasonic Industrial Devices Batam mulai beroperasi pada 1995 dengan Surat Pendirian No 451/I/PMA/1995, 18 Agustus 1995 dan semula masih bernama PT Panasonic Electronic Devices Batam dengan nilai investasi sebesar 5 juta dolar AS dengan bidang usaha industri pengubah tegangan pengubah arus dan pengontrol tegangan, serta industri komponen elektronik.
2.2 Trust / Marger
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
a. Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan, Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbedabeda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik.
1. Keuntungan
a. Dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
b. Kebebasan masing – masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekalihilang
2. Kelemahan :
a. Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.
b. Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang modal yg ada.
Contoh Perusahaan Sistem Trust/Marger
1. PT. Bank CIMB Niaga ( Bank Niaga + Lippo Bank )
Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Merger dan akuisisi merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan.
Contoh yang paling kuat saat ini adalah dorongan dari Bank Indonesia melalui kebijakan single presence agar bank-bank nasional melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh dalam permodalan sehingga memiliki daya saing yang kuat secara internasional. Dorongan yang sama pun berlaku di perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi dan lainnya dengan sasaran akhir yang sama pula.Merger di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-undang No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 27/1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk perusahaan Terbuka, merger diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai Penggabungan dan Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten.
2.3 Holding Company / Akuisisi
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
1. Keuntungan
a. Dapat memanfaatkan skala ekonomi yg ada ( tingkat produksi yang paling besar ).
b. Perusahaan yang sahamnya sudah di beli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan olah holding company
2. Kelemahan :
a. Ada penyesuaian organisasi dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.
b. Semua resiko di tanggung oleh perusahaan yang mengambil alih.
Contoh Perusahan yang Ada di Indonesia
1. PT. Semen Gresik Indonesia
Perusahaan diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun, dan di tahun 2013 kapasitas terpasang mencapai 30 juta ton/tahun.
Pada tanggal 8 Juli 1991 saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa EfekSurabaya (kini menjadi Bursa Efek Indonesia) serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Komposisi pemegang saham pada saat itu: Negara RI 73% dan masyarakat 27%.
Pada bulan September 1995, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas I (Right Issue I), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi Negara RI 65% dan masyarakat 35%. Pada tanggal 15 September 1995 PT Semen Gresik berkonsolidasi dengan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.Total kapasitas terpasang Perseroan saat itu sebesar 8,5 juta ton semen per tahun.
Pada tanggal 17 September 1998, Negara RI melepas kepemilikan sahamnya di Perseroan sebesar 14% melalui penawaran terbuka yang dimenangkan oleh Cemex S. A. de C. V., perusahaan semen global yang berpusat di Meksiko. Komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51%, masyarakat 35%, dan Cemex 14%. Kemudian tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi: Pemerintah Republik Indonesia 51,0%, masyarakat 23,4% dan Cemex 25,5%.
Pada tanggal 27 Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham Cemex Asia Holdings Ltd. kepadaBlue Valley Holdings PTE Ltd. sehingga komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51,0% Blue Valley Holdings PTE Ltd. 24,9%, dan masyarakat 24,0%. Pada akhir Maret 2010, Blue Valley Holdings PTELtd, menjual seluruh sahamnya melalui private placement, sehingga komposisi pemegang saham Perseroan berubah menjadi Pemerintah 51,0% dan publik 48,9%.
2.4 Sindikat
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
1. Kelebihan :
a. Sindikat dapat menjual saham / menjual surat-surat berharga dengan sistem komisi.
b. Sindikat Bank (beberapa bank bersindikat untuk membiayai suatu proyek yang besar)
2. Kekurangan :
Apabila mereka memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, masih-masing anggota membayar harga beli dari seluruh surat berharga yang di setujui tanpa memperhatikan laku / tidak laku.
Contoh Perusahan Sistem Sindikat di Indonesia
Di Amerika Serikat, WPIX studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam program berita yang dikemas dalam Headline News.
Untuk Artikel Terkait Anda Bisa Klik Link di bawah ini :
Makalah Bentuk-bentuk Perusahaan | Pembahasan II dan Bab III Kesimpulan