Liwa, September 2006
Nomor : /KS-BM/IX/2006
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohoonan Pencairan Dana
Kepada Yth.
Deputi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Bidang Pembiayaan
Cq. Pejabat Pembuat Perikatan/Kontrak
Deputi Bidang Pembiayaan
Di
JAKARTA
Dengan Hormat,
Menunjuk Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan Usaha dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pembiayaan Nomor 63/Kep/Dep.3/VIII/2006 tanggal 30 Agustus 2006 Tentang Penetapan Nama-Nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah Peserta Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah Tahun 2006, kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami mohon pencairan dana perkuatan dimaksud agar ditransfer ke rekening kami nomor : 3510012512 a.n. Koperasi Syariah BMT Bina Madani pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Bandar Lampung.
Demikian agar menjadi maklum atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pengurus KJKS/UJKS Koperasi Syariah BMT Bina Madani | ||||
ILMANKetua | NURMANBendahara | |||
Mengetahui, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat Sri Harini, S.TeksNip 090 008 774 | ||||