PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
KOPERASI / KJKS / UJKS………………
DENGAN
PT. BANK …………..CABANG………….
DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN
USAHA MIKRO (P3KUM) POLA SYARIAH
Pada hari ini ……………… tanggal ……………………. Bulan ……….. tahun Dua ribu enam (……………………..2006 ), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Koperasi KJKS/UJKS ……………………..dalam hal ini diwakili oleh ……………….(Ketua) bertindak untuk dan atas nama Koperasi KJKS/UJKS ………………………..berdasarkan Akta Koperasi Nomor ………………tanggal ……………………beralamat di Jln. Raden Intan No. 83 Way Mengaku Lampung Barat. Selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
LAMBUNG ANDA BERMASALAH ?
INI SOLUSINYA !!!
HERBAL ORGANIK INI TERBUKTI AMPUH
ATASI MASALAH LAMBUNG, INSYAALLOH
Contact Person / WhatsApp 085223438118
II. PT. Bank ………………Cabang ……………..dalam hal ini di wakili oleh ……………..(Kepala Kantor Cabang PT. Bank …………Cabangan …………….beralamat dijalan …………….bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ……………Cabang ………………berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank ……………Nomor …………tanggal ………..tahun ……… selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK menyatakan sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dalam rangka pelaksanaan Program Perkuatan Dana Bergulir Syariah untuk Pemberdayaan Usaha Mikro TA. 2006, dengan berlandaskan :
1. Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2006, tanggal 29 Juni 2006 tentang Petunjuk teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah tahun 2006
2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pembiayaan Nomor 63/Kep/Dep.3/VIII/2006, tanggal 30 Agustus 2006 tentang Penetapan Nama-nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariiah Peserta Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah tahun 2006
3. Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan PT. Bank ……………..Nomor…………..tanggal ………………2006 tentang Pelaksanaan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
Untuk itu KEDUA PIHAK menyatakan sepakat untuk kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN
1. Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah yang selanjutnya disebut program, adalah rangkaian kegiatan Pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas kesepakatan kerja, yang dilakukan dalam bentuk perkuatan permodalan Koperasi Jasa dan keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk pengembangan usaha mikro dengan menggunakan pola dana bergulir, termasuk didalmnya koperasi yang dikelola dan melayani anggotanya para wanita pengusaha mikro, Bantuan Perkuatan DBS untuk KJKS dan Perkuatan Permodalan Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah.
2. Dana Padanan adalah dana yang disediakan oleh KSP/USP Koperasi dan atau Pemerintah Daerah dan atau sumber lainnya dan atau dana pinjaman dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan lainnya.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Palaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
4. Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha simpan pinjam koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, sebagai unit usaha otonom dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Palaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
5. Tim P2LK-MAP adalah Tim ditingkat pusat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang terdiri dari Tim Pengarah, Narasumber, Tim Teknis secara ex-officio dan Sekretariat.
6. Bank Pelaksana adalah Bank Rakyat Indonesia dan atau Cabang-Cabangnya yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penyaluran dana MAP Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Naskah Kesepakatan Bersama.
7. Penyaluran Dana MAP adalah penyaluran dana MAP dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi melalui Bank Pelaksana yang mewajibkan KSP/USP Koperasi untuk mengembalikan Dana MAP tersebut termasuk dana pengembangan dan pengendalian dalam waktu 6 (enam) tahun.
8. Dana Pengembangan dan Pengendalian Penyaluran Dana MAP adalah tingkat Dana Pengembangan dan Pengendalian yang harus dibayarkan oleh PIHAK KETIGA ke Rekening Penampungan pada Bank Pelaksana sebesar 9 % (sembilan per seratus) per tahun dihitung dari sisa pokok dana MAP.
9. Rekening Penampungan adalah rekening yang dibuka atas nama PIHAK KETIGA pada Bank Pelaksana, yang dipergunakan untuk menampung transfer Dana MAP dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I atas permintaan Pemimpin proyek P2LK-MAP yang selanjutnya akan digunakan sebagai rekening pembayaran kewajiban PIHAK KETIGA atas penyaluran Dana MAP.
10. Rekening Pengembalian Pokok adalah Rekening atas nama PIHAK KETIGA pada Bank Pelaksana, dipergunakan untuk menampung seluruh pembayaran pengembalian pokok penyaluran dana MAP dari PIHAK KETIGA.
11. Rekening Pengembangan dan Pengendalian adalah adalah Rekening atas nama PIHAK KETIGA pada Bank Pelaksana, yang dipergunakan untuk menampung seluruh pembayaran dana pengembangan dan pengendalian penyaluran dana MAP dari PIHAK KETIGA.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PERJANJIAN ini dimaksudkan agar pelaksanaan penyaluran MAP Tahun Anggaran 2004 kepada PIHAK KETIGA sebagai pinjaman untuk selanjutnya dipinjamkan kepada usaha kecil anggotanya.
2. PERJANJIAN ini bertujuan untuk mengembangkan permodalan usaha UKM pada sentra/klaster yang belum tersedia pembiayaannya secara memadai dari lembaga keuangan yang ada dan memberikan stimulan pengembangan KSP/USP Koperasi melalui penyediaan modal awal (seed capital) dan modal padanan (Matching Fund) serta menggalang partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan basis permodalan KUKM.
Pasal 3
S A S A R A N
1. Tersalurnya Dana MAP kepada PIHAK KETIGA melalui Bank Pelaksana.
2. Meningkatnya usaha bagi usaha kecil sentra/klaster yang dicirikan dengan meningkatnya kapasitas jangkauan, mutu pelayanan dan permodalan PIHAK KETIGA.
3. Terlaksananya perkuatan permodalan PIHAK KETIGA.
Pasal 4
STATUS DANA MAP
Dana MAP sebagaimana dimaksud dalam PERJAJIAN ini adalah dana Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai stimulan kepada KSP/USP Koperasi yang ditetapkan untuk disalurkan kepada UKM yang berada dalam.
1. Sentra terpilih atau sentra yang ditetapkan guna menstimulasi usaha produktif bagi usaha kecil yang berada dalam sentra/kalster yang bersangkutan.
2. sentra berkembang yang ditetapkan guna mengoptimalkan usaha produktif bagi usaha kecil yang berada dalam sentra/klaster yang bersangkutan.
Pasal 5
JUMLAH DANA MAP
Besarnya dana stimulan kepada PIHAK KETIGA ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. PIHAK PERTAMA mempunyai kewajibansebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan program MAP ditingkat Kabupaten/Kota.
b. Menginventarisasi, menyeleksi dan mengusulkan KSP/USP Koperasi calon Penerima Dana MAP
c. Memutuskan KSP/USP Koperasi calon penerima dana MAP untuk selanjutnya disampaikan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung dan Tim P2LK-MAP.
d. Melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Program P2LK-MAP meliputi penyaluran, pemanfaatn, pengembalian dan perguliran dana MAP serta bimbingan teknis.
e. Melaporkan kegiatan pelaksanaan program P2LK-MAP kepada Kementerian Koperasi dan UKM setiap triwulan dan tahunan.
f. Melaporkan penyaluran dan pengembalian dan MAP kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Cq. Tim P2LK-MAP.
g. Menerima Kuasa dengan hak Substitusi dari PIHAK KETIGA untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii. (c), (d) dan (e) ayat 5 pasal ini.
h. Membuat Perintah Tertulis kepada Bank Pelaksana sesuai dengan Kuasa yang diberikan PIHAK KETIGA sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 huruf ‘ e’ dan ‘ f ’ Pasal ini untuk memindahbukukan dana pada Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii. (c), (d) dan (e) ayat 5 pasal ini.
i. Bersama-sama dengan Bank Pelaksana melakukan monitoring dan pengawasan atas pemanfaatn Penyaluran Dana MAP oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA mempunyai HAK sebagai berikut :
a. Memperoleh bagian dari jasa/bunga Penyaluran Dana MAP sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 butir c.ii. (b) pada pasal ini setelah Dinas yang bersangkutan mengirimkan laporannya sebagaimana dimaksud dalam Naskah Kesepakatan Bersama.
b. Menerima laporan dari PIHAK KETIGA tentang realisasi penerimaan dana MAP paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana MAP diterima/ditarik dari Rekening Penampungan.
c. Menerima laporan dari PIHAK KETIGA tentang penyaluran pengembalian dan tunggakan, Dana MAP setiap triwulan dan tahunan.
d. Menerima laporan dari PIHAK KETIGA tentang pembayaran dana pengembangan dan pengendalian penyaluran Dana MAP setiap triwulan dan tahunan.
e. Mengusulkan kepada Tim P2LK-MAP dengan diketahui oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung untuk memindahbukukan dana pada Rekening Pengembalian Pokok untuk dialihkan kepada KSP/USP Koperasi lain penerima Dana MAP.
3. PIHAK KEDUA mempunyai Kewajiban sebagai berikut :
a. Membukukan dana MAP dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN Jakarta I) pada Rekening Penampungan PIHAK KETIGA dan penyaluran dana MAP kepada PIHAK KETIGA.
b. Melakukan penarikan dan penerimaan dana pengembangan dan pengendalian dan angsuran pokok penyaluran Dana Pengembangan dan Pengendalian Dana MAP dari PIHAK KETIGA sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 butir ‘c’ dan ‘d’ Pasal ini.
c. Atas perintah tertulis dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrain dan Perdagangan Propinsi Lampung melakukan pemindahbukuan dana dalam Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian setiap triwulan (Maret, Juni, September dan Desember ) dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 butir c.ii. (a) dan (b) pasal ini.
d. Atas Perintah Tertulis dari PIHAK PERTAMA melakukan pemindahbukuan dana dalam Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian setiap triwulan (Maret, Juni, September dan Desember ) dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 butir c.ii. (c), (d) dan (e) pasal ini.
e. Atas perintah tertulis dari Tim P2LK-MAP melakukan pengalihan Dana MAP dari Rekening Pengembalian Pokok ke Rekening Penampungan KSP/USP Koperasi terpilih lainnya.
f. Bersama-sama Tim P2LK-MAP atau wakilnya melakukan monitoring dan pengawasan atas pemanfaatan Penyaluran dana MAP kepada PIHAK KETIGA secara berkala.
4. PIHAK KEDUA mempunyai Hak untuk memperoleh bagian dari jasa/bunga Penyaluran Dana MAP sebagaiman dimaksud dalam ayat 5 butir c.i Pasal ini.
5. PIHAK KETIGA mempunyai Kewajiban sebagai berikut :
a. Membuka 3 (tiga) buah Rekening Giro pada bank Pelaksana yang terdiri dari Rekening Penampungan, Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dan Rekening Pengembalian Pokok.
b. Membukukan dan mengadministrasikan Dana MAP yang diterima sebagai pinjaman untuk selanjutnya diteruskan sebagai pinjaman kepada minimal 20 (dua puluh) orang usaha kecil anggotanya pada sentra/kalster paling lambat 25 (dua puluh lima) hari, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :
i. Plafond pinjaman kepada setiap anggota PIHAK KETIGA maksimal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jangka waktu pinjaman kepada anggota maksimal 2 (dua) tahun.
ii. Jasa/bunga pinjaman kepada anggota dan ketentuan pinjaman lainnya sesuai dengan ketentuan pinjaman yang berlaku pada PIHAK KETIGA.
c. Membayar dana pengembangan dan pengendalian dana MAP sebesar 9 % (sembilan persen) per tahun dari sisa pokok dana MAP yang diterima PIHAK KETIGA yang dibayar setiap bulan ke Rekening Penampungan pada Bank Pelaksana dengan alokasi sebagai berikut :
i. Sebesar 4 % (empat persen) sebagai imbal jasa Penyaluran dana MAP kepada Bank Pelaksana.
ii. Sebesar 5% (lima persen) dibukukan dalam Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian untuk selanjutnya setiap triwulan (Maret, Juni, September dan Desember) atas perintah PIHAK PERTAMA yang dipergunakan untuk:
(a) Biaya operasional dalam rangka monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas, pengemdalian dan pengawasan Program P2LK-MAP sebesar 1% (satu persen) dibayarkan kepada Dinas Koperasi, Perindustrain dan Perdagangan Propinsi Lampung.
(b) Biaya operasional dalam rangka monitoring dan evaluasi, peningkatan kapasitas, pengendalian dan pengawasan Program P2LK-MAP sebesar 1% (satu persen) dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
(c) Pembayaran imbal jasa kepada Bisnis Development Services sebesar 1% (satu persen). Apabila BDS tidak melakukan fungsi dan perannya sebagai fasilitator, maka alokasi dana pengembangan dan pengendalian sebesar 1% diakumulasikan kedalam Rekening Pokok KSP/USP sebagai pemupukan modal KSP/USP Koperasi yang bersangkutan.
(d) Pemupukan modal bagi PIHAK KETIGA sebesar 2 % (dua persen)
d. Mengembalikan pokok dana MAP ke Rekening Pengembalian Pokok pada PIHAK KEDUA dengan ketentuan angsuran sebesar :
Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) selama tahun ke-3 s/d ke-4 dan Rp. 18.750.000- ( delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selama tahun ke-5 s/d ke 6 untuk sentra Kalsifikasi B *)
e. PIHAK KETIGA setuju dan dengan ini telah memberikan Kuasa dengan Hak Substitusi kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii (a) dan (b) Ayat ini.
f. PIHAK KETIGA setuju dan dengan ini telah memberikan Kuasa Hak Substitusi kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii.(c), (d) dan (e) ayat ini.
g. PIHAK KETIGA setuju dan dengan ini telah memberikan Kuasa dengan Hak Substitusi kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii.(a), dan (b) ayat ini.
h. PIHAK KETIGA setuju dan dengan ini telah memberikan Kuasa dengan Substitusi kepada Tim P2LK-MAP, untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana MAP yang berasal dari pengembalian pokok Dana MAP pada Rekening Penampungan untuk dipindahbukukan ke Rekening KSP/USP Koperasi terpilih lainnya.
i. Dengan adanya pemberian Kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf ‘ f ’ huruf ‘ g ’ danhuruf ‘ h ‘ Ayat ini, maka tidak diperlukan lagi adanya surat Kuasa tersendiri.
j. Kuasa yang diberikan PIHAK KETIGA kepada PIHAK PERTAMA, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung dan Tim P2LK-MAP sebagaimana dimaksud dalam huruf ‘f’ huruf ‘g’ dan huruf ‘h’ Ayat ini tidak dapat ditarik/dibatalkan oleh PIHAK KETIGA sampai seluruh kewajiban PIHAK KETIGA sebagai penerima dana MAP telah diselesaikan/dilunasi.
k. Membina usaha kecil anggotanya, mensupervisi pemanfaatan pinjaman dan melakukan penagihan pengembalian dana MAP dari usaha kecil anggotanya.
l. Menyampaikan laporan :
i. Tentang penerimaan dan penyaluran Dana MAP setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan PIHAK KEDUA dan Dinas/lembaga yang Membidangi Pembinaan Koperasi dan UKM Propinsi sesuai dengan format terlampir.
ii. Tentang Penyaluran dan pengembalian dana MAP setiap triwulan dan tahunan kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan PIHAK KEDUA dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung sesuai dengan format terlampir.
m. Mengikuti bimbingan teknis, konsultasi teknis dan pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan Program P2LK-MAP.
n. Mengembangkan kemampuan manajemen usaha simpan pinjam.
o. Melaksanakan saran dan rekomendasi serta petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
1. PERJANJIAN ini berlaku utuk jangka waktu selama 6 (enam) tahun terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
2. Apabila PERJANJIAN ini akan diakhiri oleh salah sati pihak dengan sebab-sebab yang kuat dan setujui oleh para Pihak maka Pihak yang menghendaki berakhirnya PERJANJIAN ini wajib memberitahukan cera tertulis kepada Pihak lainnya untuk memperoleh persetujuan para Pihak, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum diakhirinya PERJANJIAN ini.
3. Apabila PIHAK KETIGA akan mengakhiri PERNAJIAN ini sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 Pasal ini, maka PIHAK KETIGA terlebih dahulu harus membayar dan mengembalikan suluruh Dana MAP yang menjadi kewajiban PIHAK KETIGA ke Rekening Penampungan pada Bank Pelaksana.
4. Dalam hal PERJANJIAN ini berkhir oleh sebab apapun juga termasuk diakhirinya Naskah Kesepakatan maka pengakhiran PERJANJIAN ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dan atau tanggung jawab para Pihak yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan kegiatan sebelum berakhirnya PERJANJIAN ini dan juga tidak menyebabkan berakhirnya Perjanjian-perjanjian/surat menyurat yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan PERJANJIAN ini sampai dengan selesainya seluruh hak dan kewajiban para Pihak sebagaimana diatur dan ditentukan dalam masing-masing PERJANJIAN tersebut.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan PERJANJIAN ini, maka para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
2. Apabila cara-cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak dapat ditempuh, maka kedua belah Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro.
Pasal 9
P E N U T U P
1. Dalam hal terdapat hal-hal yang belum atau tidak di atur dan atau terdapat kekeliruan dalam PERJANJIAN ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah oleh para Pihak yang akan dituangkan dalam surat-menyurat atau Addendum tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
2. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan kebijakan, peraturan dan atau Perundang-undangan yang mengakibatkan tidak berfungsinya dan atau berubah fungsinya tugas dan kewenangan para pihak, maka hak dan kewajiban para Pihak yang telah timbul sebagai akibat pelaksanaan PERJANJIAN ini serta belum diselesaikan oleh para Pihak, tetap harus diselesaikan dan oleh karenanya akan dilakukan Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
3. Kedua belah Pihak dengan ini menyatakan bahwa Pihak-pihak yang menandatangani PERJANJIAN ini dan atau surat-surat lainnya/lampiranya adalah merupakan pihak-pihak yang berhak dan berwenang mewakili para pihak sesuai dengan ketentuan/keputusan dan Anggaran Dasar yang berlaku pada para Pihak.
Demikian PERJANJIAN ini di buat dan ditandatangani oleh para Pihak pada hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat sebagaimana tersebut pada awal PERJANJIAN ini dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyi kekuatan hokum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
SRI HARINI, S.Teks
Kepala
|
PIHAK KEDUA,
PT. BANK RAKYAT INDONESIA
CABANG PEMBANTU LIWA
EFFENDI HIDAYAT
Pemimpin
|
PIHAK KETIGA
KOPERASI NILA KARYA
| ||
BAHRUL AHYAR
Ketua
|
ROZI PARAWANSON
Bendaharan
|