KESEPAKATAN KERJASAMA
KEPALA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
DENGAN
BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES (BDS) BEGUAI JEJAMA
Nomor: 011/413/IV.09/IX/2004
Nomor: 034/KESKER/BDS-BJ/VIII/2004
TENTANG
DUKUNGAN DANA OPERASIONAL DAN PENGGUNAAN DANA UNTUK LAYANAN PENGEMBANGAN BISNIS KEPADA USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DALAM SENTRA MINYAK NILAM
Pada hari ini Selasa Dua Puluh Empat Agustus Tahun Dua Ribu Empat di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : SRI HARINI, S.Teks.
Jabatan : Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Lampung Barat
Alamat : Jl. Raden Intan No. 78 Way Mengaku
Nomor KTP : 100349/753.WM/2004
NIP : 090 008 774
LAMBUNG ANDA BERMASALAH ?
INI SOLUSINYA !!!
HERBAL ORGANIK INI TERBUKTI AMPUH
ATASI MASALAH LAMBUNG, INSYAALLOH
Contact Person / WhatsApp 085223438118
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementrian Koperasi dan UKM selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Ir. ZULFALDI
Jabatan : Ketua BDS BEGUAI JEJAMA
Alamat : Jl. Raden Intan No. 126 Way Mengakau Kec. Balik Bukit
Telp. (0728) 21 575 Kabupaten Lampung Barat
Nomor KTP : 120769/9024.WM/2002
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BDS BEGUAI JEJAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian dalam rangka penggunaan dukungan dana operasional untuk layanan pengembangan bisnis yang diatur sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pihak yang akan menyediakan dukungan dana yang berasal dari Proyek Pengembangan Kebijakan Peningkatan Iklim Pendukung KUKM Kementrian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2004 dengan Kode Proyek Nomor: 05.5.03.863198.44.01.01 kepada PIHAK KEDUA yang akan dipergunakan untuk pelayanan Pengembangan Bisnis UKM dalam Sentra Minyak Nilam yang berpotensi menjadi sentra dinamis/Klaster.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Business Development Services (BDS) yang akan menerima dukungan dana operasional dari PIHAK PERTAMA yang berasal dari Proyek Pengembangan Kebijakan Perkuatan Sistem Pendukung KUKM Tahun Anggaran 2004 dengan kode Proyek Nomor: 05.5.03.863198.44.01.01, yang akan dipergunakan untuk pelayanan pengembangan bisnis kepada UKM dalam sentra Minyak Nilam.
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
PIHAK PERTAMA menyediakan dukungan dana operasional sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang berasal dari Proyek Pengembangan Kebijakan Peningkatan Iklim Pendukung Usaha KUKM Tahun Anggaran 2004 dengan kode Proyek Nomor: 05.5.03.863198.44.01.01 kepada PIHAK KEDUA yang akan dipergunakan untuk pelayanan pengembangan bisnis kepada usaha kecil dan menengah dalam sentra Minyak Nilam.
Sedangkan PIHAK KEDUAadalah pihak yang akan menerima dukungan dana operasional dari PIHAK PERTAMAyang akan dipergunakan untuk pelayanan pengembangan bisnis kepada UKM dalam sentra terpilih.
Pasal 2
Penggunaan Dana
Dukungan dana operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas BDS antara lain: gaji/upah, biaya konsultasi, advokasi, pendampingan, biaya administrasi, pelatihan. Dukungan dana operasional tidak dapat dipergunakan untuk pembelian/sewa kendaraan bermotor, meubelair, tanah, gedung/kantor, sarana usaha yang dapat dikomersilkan pada UKM, membiayai renovasi kantor dan sewa kantor.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
(1) Hak
A. PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak melakukan audit atas penggunaan dana yang diterima oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 kesepakatan ini.
2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan laporan secara berkala (Triwulan dan Tahunan) mengenai pelaksanaan pasal 1 kesepakatan kerjasama ini.
3. PIHAK PERTAMA berhak melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi tentang kinerja BDS
B. PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUAmenerima dukungan dana operasional dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 kesepakatan ini.
(2) Kewajiban
A. PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menyediakan dukungan dana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 kesepakatan ini.
B. PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib memberikan layanan pengembangan bisnis pada UKM dalam sentra Minyak Nilam dengan lingkup tugas antara lain: Layanan informasi, layanan konsultasi, pelatihan, bimbingan/pendampingan, penyelenggaraan kontak bisnis, fasilitasi dalam memperluas pasar, fasilitasi dalam memperoleh permodalan, fasilitasi dalam pengembangan teknologi dan penyusunan proposal pengembangan bisnis UKM.
2. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan:
a. Pemetaan potensi usaha UKM dalam sentra terpilih.
b. Inventarisasi dan analisis permasalahan UKM dalam sentra terpilih serta pengembangannya.
c. Penyusunan strategi pengembangan UKM pada sentra.
d. Penyusunan rencana kerja dalam rangka mengembangkan UKM pada sentra binaannya.
e. Membuka kantor di sentra UKM.
f. Perumusan alternatif pemacahan permasalahan yang dihadapi oleh sentra dalam pengembangan UKM.
g. Koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dalam pengembangan UKM dengan pihak terkait.
3. PIHAK KEDUA wajib menghadiri forum/rapat yang diselenggarakan oleh Kementrian Koperasi dan UKM, Dinas yang membidangiKoperasi dan UKM Propinsi/Kabupaten/Kota.
4. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan kegiatan layanan bisnis dan pemanfaatan dana dukungan operasional secara berkala (Triwulan dan Tahunan) kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan pelaksanaan pasal 1 kesepakatan ini.
5. PIHAK KEDUA wajib melaporkan aktivitas kegiatan secara periodik kepada Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota/Propinsi dan Kementrian Koperasi dan UKM C.q Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
Pasal 4
Sanksi-sanksi
1. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pada pasal 3 butir (2) B 1 s/d 5 akan dikenakan sanksi berupa teguran surat peringatan pertama sampai dengan ketiga.
2. Pembatalan kesepakatan kerjasama dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA secara sepihak dalam hal PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dan atau kesalahan yang sengaja tidak memenihi kewajibannya sebagaimana pada pasal 3 butir (2) B.2 a s/d g sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan ini.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dan memanfaatkan dana dukungan operasional yang tidak sesuai dengan proposal kegiatan yang disepakati bersama baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana dukungan operasional ke Kas Negara seketika atau PIHAK PERTAMA dapat melakukan Tuntutan Ganti Rugi.
4. Apabila dari hasil pengawasan Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM dan atas temuan pejabat lainnya ditemukan indikasi penyimpangan atau kelalaian pengelolaan dana BDS, maka hak pengelolaan dana BDS akan dialihkan dari BDS yang bersangkutan kepada BDS lain yang dinilai mampu melaksanakan tugas secara benar.
5. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata akan dikenakan tindakan secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Jangka Waktu Kesepakatan Kerjasama
Jangka waktu kesepakatan kerjasama ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak ditandatanganinya kesepakatan ini.
Pasal 6
Force Majeur
Dalam hal terjadi bencana alam, kebakaran, huru-hara dan atau kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kesepakatan ini, maka kedua belah pihak dibebaskan dari berbagai tuntutan.
Pasal 7
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan maka kedua belah pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikan melalui musyawarah atau mufakat.
(2) Apabila langkah musyawarah untuk mufakat tidak dapat ditempuh maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Domisili Hukum PIHAK PERTAMA.
Demikian kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana dimaksud pada awal kesepakatan ini dan dibuat rangkap 3 (tiga) serta ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas bermaterai cukup dengan diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ir. ZULFALDI SRI HARINI, S.Teks.
Ketua NIP. 090 008 774
MENGETAHUI
KADIS KOPERINDAG PROPINSI LAMPUNG
Ir. SURYONO, SW.
NIP. 080 030 497