Contoh Format Penulisan Anggaran Hukum Dasar Pendirian Sebuah Koperasi

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal  1

(1)      Koperasi  ini bernama “BMT BINA MADANI” disingkat BMT MADANI dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar  ini disebut Koperasi.-----------------------------------------------------------------
(2)      Koperasi “BMT BINA MADANI” ini  berkedudukan di Jalan Raden Intan No. 85   Way Mengaku Liwa.  
a.             Desa                  :    Way Mengaku----------------------------------------------------
b.            Kecamatan        :    Balik Bukit -------------------------------------------------------
c.             Kabupaten         :    Lampung Barat ---------------------------------------------------
d.            Provinsi             :    Lampung.  --------------------------------------------------------
(3)      Koperasi ini dapat membuka cabang/perwakilan  baik di dalam maupun  di luar  negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota. ----------------------------------------------------------------

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

Pasal  2
Koperasi berlandasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta  berdasar atas asas kekeluargaan.        
Pasal  3
LAMBUNG ANDA BERMASALAH ?
INI SOLUSINYA !!!
HERBAL ORGANIK INI TERBUKTI AMPUH  
ATASI MASALAH LAMBUNG, INSYAALLOH
Contact Person / WhatsApp 085223438118
(1)      Koperasi “BMT BINA MADANI” melakukan kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip  Koperasi yaitu :     
a.             keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;  ------------------------------------------
b.            pengelolaan dilakukan secara demokratis;  -------------------------------------------
c.             pembagian  SHU  dilakukan  secara  adil  sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-  masing anggota;                                                                                                                                       
d.            pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.             kemandirian; --------------------------------------------------------------------------
f.             melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; ------------------------------
g.            kerja sama antar Koperasi-------------------------------------------------------------
(2)      Koperasi ”BMT BINA MADANI” sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya  yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar perinsip-perinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.-------------------
B A B  III
 TUJUAN DAN USAHA

Pasal  4
Tujuan didirikan Koperasi “BMT BINA MADANI” adalah untuk:------------------------
(1)   Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat      daerah kerja pada umumnya; ------------------------------------------------------------------------------
(2)   Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian    nasional.          

Pasal  5
                                                                       
(1)   Untuk mencapai  tujuan sebagaimana dimaksud pasal (4) , maka KOPERASI                                                                                                             menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan usaha anggota, sebagai berikut:
a. ……………………--------------------------------------------------------------------
b. ……………………-------------------------------------------------------------------
c. ……………………--------------------------------------------------------------------
d. ……………………-------------------------------------------------------------------
e. ……………………--------------------------------------------------------------------
(2) ------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan pada anggota, KOPERASI dapat membuka peluang usaha dengan non anggota;----------------------------------------------------------------------------------
(3) KOPERASI dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupuin di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.     
(4) Dalam melaksanakan kegiatan Usaha sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), KOPERASI dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.------------------------------------------------------
(5) Koperasi “BMT BINA MADANI” harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussines plann) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------

B A B  IV
KEANGGOTAAN

Pasal  6
Persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota sebagai berikut:------------------------
a.  Warga Negara Republik Indonesia;------------------------------------------------------
b.  Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;-------------
c.  Memiliki kemapuan penuh untuk melakukan tindakan hukum;--------------------------
d. Bersedia membayar simpanan pokok Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota;-----
e. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;   
f.  Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili didalam wilayah Kabupaten Lampung Barat.         
Pasal  7
(1). Keanggotaan KOPERASI diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan  pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan menandatangani Buku Daftar Anggota KOPERASI.         
(2). - Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.    
(3). Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun. 
(4). - KOPERASI secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.    
(5). Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahan oleh Koperasi “BMT BINA MADANI”, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.---------------------------------------------------------------------------------
(6). Tata cara penerimaan anggota sebagai mana dimaksud ayat (4) diataur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
 
Pasal  8
Setiap Anggota mempunyai hak :  -----------------------------------------------------------
a.   memperoleh pelayanan dari Koperasi;----------------------------------------------------
b.   menghadiri, dan berbicara  dalam Rapat Anggota; --------------------------------------
c.   memiliki hak suara yang sama;-----------------------------------------------------------
d.   memilih dan dipilih menjadi Pengurus; --------------------------------------------------
e.   mengajukan pendapat, saran  dan ususl untuk kebaikan dan kemajuan KOPERASI; --
f.   memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).--------------------------------------------

Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban: ------------------------------------------------------
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah  Tangga   atau diputuskan Rapat Anggota;--------------------------------------------------------------
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;-------------------------------------------
c.  Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,keputusan Rapat  Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; ---------------------------------------------------
d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.----------------

Pasal  10

(1)   Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar seluruh simpanan pokook termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatrur dalam Anggaran Rumah Tangga. berstatus sebagai calon anggota.-------------
(2)   Calon anggota memiliki hak-hak:--------------------------------------------------------
a.    memperoleh pelayanan dari Koperasi;------------------------------------------------
b.    menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;-------------------------------------
c.    mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi “BMT BINA MADANI”.                                                                                                                                     

(3)  setiap calon anggota mempunyai kewajiban:--------------------------------------------
 a.    membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;----
 b.   berpartisipasi dalam kegiatan usaha KOPERASI;----------------------------------
 c.    mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Trangga dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam KOPERASI;
 d.   memelihara dan menjaga nama baik kebersamaan dalam KOPERASI.

Pasal  11

(1)  Setiap anggota luar biasa mempunyai hak;
a. memperoleh pelayanan dari Koperasi; 
b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

 (2)  setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan pokok menurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha KOPERASI;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi “BMT BINA MADANI”.
d. memelihara dan mejaga nama baik Koperasi “BMT BINA MADANI” dan kebersamaan dalam Koperasi “BMT BINA MADANI”.

Pasal  12
(1) keanggotan berakhir, apabila:
a. anggota tersebut meninggal dunia;
b. KOPERASI membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas permintaan senidiri;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi  persyaratan keanggotaan dan  melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam KOPERASI.
(2) anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota;

(3) simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, sesuai dengan ketentuan dalam Anggran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus;

B A B  V
RAPAT ANGGOTA

Pasal  13
(1). Rapat  Anggota  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi   dalam KOPERASI

(2). Rapat Anggota Koperasi “BMT BINA MADANI” dilaksanakan untuk menetapkan:
a.       Anggran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan AD/ART;
b.      kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi;
c.       pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d.      Rencana kerja, Rencana Anggaran Peendapatan dan Belanaja Koperasi, serta Pengesahan Laporan Keuangan;
e.       Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila Koperasi “BMT BINA MADANI” mengangkat pengawas tetap;
f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran KOPERASI.

(3). Rapat  Anggota   sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

(4). Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya dilakukan dalam Anggaran Rumah Tangga;

(5) Rapat Anggota Koperasi “BMT BINA MADANI” terdiri dari:
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT);
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK);
c.       Rapat Anggota Khusus (RAKhusus);
d.      Rapat Anggota Luar Biasa (RALB);

Pasal  14
(1)    Rapat Anggota Sah jika dihadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi  dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
(2)    Apabila quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakn pemanggilan kembali kedua kali.
(3)    Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas quorum belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan putusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)    Pengaturan selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal  15 
(1)   Pengambilan Keputusan Rapat Anggota  berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)    Dalam  hal  tidak tercapai kata mufakat, maka pengambilan keputusan Rapat Anggota  berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
(3)   Dalam hal dilakukan peemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)   Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
(5)   pemungutan suara dpata dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
(6)   Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
(7)   Anggota Koperasi “BMT BINA MADANI” dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan semua Anggota Koperasi  “BMT BINA MADANI” harus diberitahu secara tertulis dan seluruh Anggota Koperasi “BMT BINA MADANI” memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputsan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut,tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
(8)   pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran RumahTangga.

Pasal  16
Tempat, Acara, Tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaiakn terl;ebih dahulu kepada Anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal  17
(1)   Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi “BMT BINA MADANI”, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
(2)   Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi “BMT BINA MADANI” dan atau oleh pimpinan siding dan sekretaris siding yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
(3)   Pemilihan pimpinan dan sekretaris sedang dipimpin oleh Pengurus Koperasi “BMT BINA MADANI” dari Anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan Koperasi  “BMT BINA MADANI”.
(4)   Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
(5)   Penandatangtanan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

Pasal  18
(1)   (1)Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku Koperasi Perimer dan 6 (enam) bulan untuk Koperasi Sekunder, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar;
(2)   Rapat Anggota Tahunan (RAT) mengesahkan:
a.       Laporan Pertanggung jawaban Pengurus (LPJP) atas pelaksanaan tugasnya
b.      Neraca dan perhitungan Laba/ Rugi tahun buku yang berakhir  31 Desember
c.       Penggunaan dan Pembagian SHU
d.      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam satu tahun buku
(3) RA, RK, dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja Koperasi “BMT BINA MADANI” juga harus dilaksanan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
(4) Apabila RA, RK, dan RAPB seperti tersebut pada ayat 3 (tiga) diatas belum mapu dilaksakan oleh Koperasi “BMT BINA MADANI” karena alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi, maka:
a.       RA, RK, dan RAPB dapat dilaksanakan bersamaan dengan RAT dengan acara tersendiri dengan ketentuan RAT harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sete;lah tutup tahun buku.
b.      Selama RK dan RAPB belum disahkan oleh RA dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman padas RK dan RAPB tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
c.       Pengaturan selanjutnya diatur dalam ART dan atau Peraturan Khusus.

Pasal  19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
(1)   mengubah AD dan ART Koperasi “BMT BINA MADANI” dengan ketentuan:
a.       Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b.      .Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
(2) Membubarkan, penggabungan, peleburan, dan pemecahan Koperasi “BMT BINA MADANI” dengan ketentuan:
a.       harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/;4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b.      keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggotga;
(2)   Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus       dihadiri oleh lebih  ½ (satu perdua) dari jumlah anggota.
(3)   Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam ART dan atau ketentuan khusus.
  
Pasal  20
(1)   Rapat  Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya ada pada RA dan tidak dapat menunggu dilaksanakan RA biasa seperti diatur pada pasal 18 diatas;
(2)   RALB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat diadakan apabila:
a.       Ada permintaan paling sedikit 20% dari jumlah anggota dan atau
b.      Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengawas dan atau
c.       Dlam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan RA;
d.      Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkin diadakan RA biasa dan RA Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
(3)   RALB sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
a.       harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya oleh ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
b.      untuk mmaksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(4)   ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam ART

BAB VI
PENGURUS
Pasal  21
(1)   Pengurus KOPERASI dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)   Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut:
a.       Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap KOPERASI;
b.      Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha dan semangat kewirausahaan;
c.       Sudah menjadi anggota KOPERASI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
d.      Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.
e.       Belum pernah terbukti  melakukan tindak pidana apapun, telibat organisasi terlarang seperti diatur dalam ART.
(3)   Pengurus dipilih untuk masajabatan……..(………….)tahun.
(4)   Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
(5)   Anggota Pengurus yang massa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam menggelola kopeasi.
(6)   Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan RA.
(7)   Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga.

Pasal  22
(1)   Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) dan paling sedikit terdiridrai 5 (lima) orang.
(2)   Pengurus terdiri dari :
a.       Seorang atau beberapa orang ketua;
b.      Seorang sekertaris;
c.       Seorang bendahara.
(3)   Susunan Pengurus koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi atau usaha KOPERASI;
(4)   Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha KOPERASI.
(5)   Apabila koperasi belum mampu menggangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer KOPERASI dan penggurus yang bersangkutan harus melepeskan sementara jabatannya sebagai Penggurus.
(6)   Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tangung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal  23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.      Menyelengarakan dan mengendalikan usaha KOPERASI “BMT BINA MADANI” .
2.      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama KOPERASI “BMT BINA MADANI”.
3.      Mewakili “BMT BINA MADANI” didalam dan diluar pengadilan;
4.      Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja KOPERASI “BMT BINA MADANI”.
5.      Menyelengarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusanya;
6.      Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7.      Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan buki-bukti yang diperlukan;
8.      Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha KOPERASI “BMT BINA MADANI”.
9.      Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10.  Menanggung kerugian KOPERASI “BMT BINA MADANI” sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a)      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersasangkutan.
b)      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tampa kecuali menanggung  kerugian yang diderita KOPERASI.
11.  Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Penggurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12.  Meminta jasa audit kepada jasa koperasi Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditangguang oleh KOPERASI  dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya KOPERASI.
13.  Pengurus atau asalah seorang yangt ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melekukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas KOPERASI dalam hal-hal sebagai berikut :
1)      Meminjam atau meminjamkan uang atas nama KOPERASI “BMT BINA MADANI” dengan jumlah tertentu, yang tidak ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus KOPERASI “BMT BINA MADANI”
2)      Membeli,menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik KOPERASI dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus KOPERASI;

Pasal  24
Pengurus mempunyai hak :
a.       Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b.      Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan KOPERASI;
c.       Membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
d.      Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha KOPERASI;
e.       Meminta laporan dari Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 25
(1)   Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a.       Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dankeuangan dan nama baik KOPERASI “BMT BINA MADANI”;
b.      Tidak mentaati ketentuan undang-undang  Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c.       Sikap maupun Tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi “BMT BINA MADANI” khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
(2)   Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatanya berakhir, rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat pengantinya dengan cara :
a.       Menunjukan salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
(3)   Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggung jawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB VII
PENGAWAS

Pasal  26
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota.
(2)   Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalh anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b.      Memiliki mkemampuan keterampilan kerja dan wawasan dibidang Pengawasan;
c.       Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya …….(………) tahun
(3)   Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)   Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya % (orang).
(5)   Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan RA
(6)   Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam ART.

Pasal  27
(1)   Dalam hal Koperasi “BMT BINA MADANI” telah mampu Direksi/Manajer yang sudah propesional, maka Pengawas dapat diadakan secara tetap atau d9iadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuan RA;
(2)   Dalam hal Koperasi “BMT BINA MADANI” (tidak mengangkat Pengawas tetap), maka ditentukan :
a.       Pengangkatan Direksi/Manajer tersebut harus langsung ditetapkan  oleh RA
b.      Fungsi dan tugas Pengawas merupakan, menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus  dan Pengurus tidak ikut campur tanggan kedalam penggelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi “BMT BINA MADANI” (otonom)
(3)   Audit keungan dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keungan oleh tenaga ahli dibidang tersebut atas permintaan Pengurus.
(4)   Pengaturan selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal  28
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
a.       Melakukan pengawasan terhadap ppelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c.       Mendapat segala keterangan yang diperlukan;
d.      Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
e.       Merahasiakan hasi pengawasanmnya terhadap pihak ketiga;
f.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal  29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.

Pasal  30
(1)   Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
(2)   Biaya Audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya Koperasi.

Pasal  31
1)      Pengawas dap[at diberhentikan oleh Rapat anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a.       Melakukan tindakan,perbuatan yang merugikan keuangan dan mnama baik koperasi “BMT BINA MADANI”.
b.      Tidak mentaati ketentuan UU Perkoperasian beserta peraturan, ketentuan pelaksanaannya, AD, ART, dengan keputusan RA;
2)      Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiriwakil pengurus dapat mengangkat penganti dengan cara:
a.       Jabatan dan tugas tersebutdirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut;
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi “BMT BINA MADANI” yang akibatnya merugikan Koperasi “BMT BINA MADANI” khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d.      Melakukan dan terlibat dalamtindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan.
3)      Pengangkatan penganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh pengawas pada RA yang terdekat setelah pengantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.

BAB VII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal  32
(1)   Pengelolaan Usaha KOPERASI dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat sescara tertulis.
(2)   Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha KOPERASI atau mendirikan strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan propesional.
(3)   Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota
(4)   Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
a.       Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b.      Mempenyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c.       Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
d.      Memiliki akhlak dan moral yang baik.
e.       Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus./
f.       Belum pernah terbukti tindak pidana apapun.
(5)   Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab pada pengurus.

Pasal  33
Tugas dan kewajiban Direksi/Manajer adalah :
a.       Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha KOPERASI;
b.      Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha KOPERASI yangh dilaksanakan oleh para karyawan;
c.       Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
d.      Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapatanggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yag berlaku pada KOPERASI yang berklaitan dengan pekerjaannya;
e.       Menanggung kerugian usaha KOPERASI sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.


Pasal  34
Hak dan wewenagng Direksi/Manajer :
a.       Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tanggani bersama ol;eh Penggurus dan Direksi/Manajer;
b.      Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebenkan;
c.       Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d.      Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.

Pasal  35
(1)   menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh RA;
(2)   ketentuanlebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam ART, ketentuan khusus dan kontrak kerja.

B A B IX
PENASEHAT

Pasal  36
(1)   Apabila diperlukan, pngurus dapat menggangkat penasehat atas persetujuanh RA.
(2)   Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha KOPERASI, baik dfiminta maupun tidak diminta.
(3)   Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal  37

(1)   Tahun buku KOPERASI adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
(2)   KOPERASI “BMT BINA MADANI” wajib menyelengarakan pencatatan dan penbukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akutansi Koperasi khususnya serta standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
(3)   Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tanggani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada RA yang disertai hasil audit Pengawas;
(4)   Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat di audit oleh akuntan publik atas permintaan RA, atau Koperasi “BMT BUNA MADANI” tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus di audit oleh AP sebelum diajukan ke RA dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan LPJP.
(5)   Ketentuan, pengatura lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan LPJP dan pelaksanaan audit di atur dalam ART dan peraturan khusus.

BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal  38
(1)   MODAL KOPERASI “BM,T BINA MADANI” terdiri dari :
a.       Modal sendiri/Ekuitas
b.      Modal luar/pinjaman
(2)   Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar RP…….(…………), yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan dari para pendiri;
(3)   Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan,hibah dan lain-lain yang tidak mengikat;
(4)   Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a.       Anggota;
b.      Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.       Sumber lain yang sah dalam dan lujar negeri.
(5)   Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.


Pasal  39
(1)   Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota;
(2)   Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota;
(3)   Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang disetor kedalam modal dasar Koperasi “BMT BINA MADANI” tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi9 anggota.

Pasal 40

(1)   Untuk meningkatkan pendapatan Koperasi “BMT BINA MADANI’ dapat menginvestasikan modal pada koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi penyertaan dan harus mendapat persetujuan RA;
(2)   Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam ART peraturan tersendiri.

B A B  XII
SISA HASIL USAHA

Pasal  41
(1)   Sisa hasil usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)   Sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a.       Cadangan:
b.      Anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c.       Pendidikan;
d.      Insentif untuk pengurus;
e.       Insentif untuk Direksi/Manajer dan karyawan.
(3)   Pembagian sisa Hasil Usaha dan pendapatan KO)PERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
a.       Pandapatan yang diperoleh dari usaha yang diselengarakan untuk anggota koperasi; dan
b.      Pendapatan yang diperoleh dari uasaha yang diselengarakan untuk bukan anggota.
c.       Pendapat yang diperoleh dari non opeasional.
(4)   Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan.
b.      Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya,dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan.
c.       Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pad Bank-bank pemerintah.
d.      Untuk dana Pengurus dan Pengawas.
e.       Untuk kesejahteraan penggelola Usaha dan karyawan KOPERASI.
f.       Untuk dana pendidikan Koperasi.
g.      Untuk dana sosian.
(5)   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan.
b.      Untuk Anggota.
c.       Untuk dana Pengurus dan Pengawas
d.      Untuk dana pengolola dan karyawan
e.       Untuk dana pendidikan koperasi.
f.       Untuk dana Sosial.
(6)   Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan
b.      Untuk anggota menmurut perbandingan sinpanannya
c.       Untuk dana pendidikan Koperasi
d.      Untuk dana Sosial
(7)   Pengunaan dana-dana Pindidikan dan Dana Sosial diatur dal;am Angaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
(8)   Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4),(5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan dalam Rapat Anggota.

Pasal  42
Bagian sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Pasal  43
(1)   Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat anggota.
(2)   Bagian dari Cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½  (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
(3)   Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ (satu per dua) bagian atau 50%dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi..
(4)   Sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangtan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
(5)   Anggota KOPERASI yamh berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI,yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 44
(1)   Pembubaran KOPERASI dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Anggota;
b.      Keputusa Pemerintah.
(2)   Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.       Jangka waktu berdirinya KOPERASI telah berakhir;
b.      Atas permintan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota;
c.       Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha


Pasal  45
(1)   Dalam hal KOPERASI hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk mkenyelesaikan pembubaran dimaksud.
(2)   Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban :
a.       Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama KOPERASI dalam penyelesaian;
b.      Menggumpulkan keterangan yang diperlukan;
c.       Memanggil Pengurus, Anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.      Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
e.       Menggunakan sisa kekayaan KOPERASI untuk menyelesaikan kewajiban KOPERASI baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f.       Membuat berita acara penyelesaikan dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
(3)   Pengurus KOPERASI menyampaikan keputusan pembubaran KOPERASI oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)   Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.

PASAL  46
(1)   Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;
(2)   Tanggungan anggota terbatas pada simpanan  pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
(3)   Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota KOPERASI dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XIV
SANKSI

PASAL 47
(1)   Apabila anggota, Pengurus melangar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan loainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan Sanksi oeh Rapat Anggota berupa :
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis;
c.       Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d.      Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e.       Diajukan kePengadilan.

BAB XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

PASAL 48
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS

PASAL 49
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan Khusus,yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan kettentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan Anggaran Dasar ini.

PASAL 50
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Pembentukan …………….yang dilaksanakan di Jakarta pada Hari…………. Tanggal…………………bulan…………… tahun……….
KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI ………………..

Nama ……….. :  Jabatan ……………  :  Tanda Tanggan…………………….
1. ……………. :  …………………….  :  …………………………………….
2. ……………. :  …………………….  :  …………………………………….
3. ……………. :  …………………….  :  …………………………………….

DAFTAR NAMA PENDIRI

1.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
2.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
3.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
4.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
5.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
6.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
7.            Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
8.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
9.             Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :
10.          Nama                     :
                Alamat                  :
                Pekerjaan              :
                No. KTP :

Pengunjung