Contoh Surat Perjanjian | Pinjam Pakai Kendaraan Roda Dua | Sepeda Motor | Yang Baik dan Benar Tahun 2013..!!

                                                      SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI 

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama  Hajar Aswad
Alamat      : Perum. Griya Athirah Permai, Blok H, No. 2, Jl. Perintis Kemerdekaan Km XVI
Umur        : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Agama      : Islam
Selanjutnya disebut Pihak I (pertama)
2. Nama  Alfiani Nur Fitra
Alamat      : Perum. Bumi Sudiang Permai, Blok A, No. 9, jl. Dg. Ramang
Umur        : 21 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Agama      : Islam
Selanjutnya disebut Pihak II (kedua)
Bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
Bahwa Pihak I (pertama) bersedia meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor denagan merek Yamaha Jupiter MX, berwarna hitam (No. Mesin : 1S7-069853/No. Rangka : MH31S70016K069664) kepada Pihak II (kedua).
Pasal II
Bahwa Pihak II (kedua) menyatakan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dari Pihak I (pertama), mulai pada tanggal 22 Agustus 2009 dan akan dikembalikan 3 (tiga) bulan kedepannya, yaitu pada tanggal 22 November 2009.
Pasal III
Selama proses peminjaman, Pihak II (kedua) bersedia melakukan perawatan rutin (service) terhadap sepeda motor tersebut pada bengkel resmi Yamaha dan menanggung segala biayanya.
Pasal IV
Selama proses peminjaman, terjadi hal yang tidak diinginkan (sepeda motor rusak), baik akibat dari kecelakaan lalulintas maupun dikarenakan kelalaian Pihak II (kedua) dalam menggunakan sepeda motor tersebut, maka Pihak II (kedua) wajib melaporkan kejadiannya kepada Pihak I (pertama).
Pasal V
Biaya perbaikan akibat kerusakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak II (kedua).
Pasal VI
Jika Pihak II (kedua) terlambat mengembalikan sepeda motor tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 2, maka Pihak II (kedua) wajib membayar denda sebesar Rp. 100.000,- per harinya.
Demikian Perjanjian Pinjam Pakai ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) masing-masing memegang 1 (satu) rangkap dan apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, maka Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat untuk memilih domisili hukum pada kantor kepaniteraan pengadilan Negeri Makassar.
        Pihak I (pertama)                                                                     Pihak II (kedua)
            Hajar Aswad                                                                            Alfiani Nur Fitra

Pengunjung