SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Hajar Aswad
Alamat : Perum. Griya Athirah Permai, Blok H, No. 2, Jl. Perintis Kemerdekaan Km XVI
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Agama : Islam
Selanjutnya disebut Pihak I (pertama)
2. Nama Alfiani Nur Fitra
Alamat : Perum. Bumi Sudiang Permai, Blok A, No. 9, jl. Dg. Ramang
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Agama : Islam
Selanjutnya disebut Pihak II (kedua)
Bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Hajar Aswad
Alamat : Perum. Griya Athirah Permai, Blok H, No. 2, Jl. Perintis Kemerdekaan Km XVI
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Agama : Islam
Selanjutnya disebut Pihak I (pertama)
2. Nama Alfiani Nur Fitra
Alamat : Perum. Bumi Sudiang Permai, Blok A, No. 9, jl. Dg. Ramang
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Agama : Islam
Selanjutnya disebut Pihak II (kedua)
Bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
Bahwa Pihak I (pertama) bersedia meminjamkan 1 (satu) unit sepeda
motor denagan merek Yamaha Jupiter MX, berwarna hitam (No. Mesin :
1S7-069853/No. Rangka : MH31S70016K069664) kepada Pihak II (kedua).
Pasal II
Bahwa Pihak II (kedua) menyatakan meminjam 1 (satu) unit sepeda
motor tersebut dari Pihak I (pertama), mulai pada tanggal 22 Agustus 2009 dan
akan dikembalikan 3 (tiga) bulan kedepannya, yaitu pada tanggal 22 November
2009.
Pasal III
Selama proses peminjaman, Pihak II (kedua) bersedia melakukan
perawatan rutin (service) terhadap sepeda motor tersebut pada bengkel resmi
Yamaha dan menanggung segala biayanya.
Pasal IV
Selama proses peminjaman, terjadi hal yang tidak diinginkan
(sepeda motor rusak), baik akibat dari kecelakaan lalulintas maupun dikarenakan
kelalaian Pihak II (kedua) dalam menggunakan sepeda motor tersebut, maka Pihak
II (kedua) wajib melaporkan kejadiannya kepada Pihak I (pertama).
Pasal V
Biaya perbaikan akibat kerusakan, sebagaimana dijelaskan pada
Pasal 4, ditanggung sepenuhnya oleh Pihak II (kedua).
Pasal VI
Jika Pihak II (kedua) terlambat mengembalikan sepeda motor
tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 2, maka Pihak II (kedua)
wajib membayar denda sebesar Rp. 100.000,- per harinya.
Demikian Perjanjian Pinjam Pakai ini dibuat dan ditandatangani
oleh Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) dalam rangkap 2 (dua) masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak I (pertama) dan
Pihak II (kedua) masing-masing memegang 1 (satu) rangkap dan apabila dikemudian
hari terjadi perselisihan, maka Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat
untuk memilih domisili hukum pada kantor kepaniteraan pengadilan Negeri
Makassar.
Pihak I (pertama)
Pihak II (kedua)
Hajar
Aswad
Alfiani Nur Fitra