PERJANJIAN KONTRAK
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
Adang Suhendar
Pekerjaan : Pur.
TNI-AU
Alamat : Jl.
Dadaha No. 25 Rt. 01 Rw. 04
Cikalanggirang Desa Kahuripan Kec. Tawang
Kota Tasikmalaya
Selanjutnya
disebut pihak ke 1 (satu)
2.
Nama :
Uu Saprudin, S.Pd.I
Pekerjaan : Guru
Alamat : Kp.
Cibabakan Rt. 008 Rw. 003
Desa Mertajaya, Kec. Bojongasih
Selanjutnya
disebut pihak ke 2 (dua)
Pihak
ke 1 (satu) mengontrakkan rumah ke pihak ke 2 (dua) selama 2 (dua) tahun
seharga 6.000.000,- (enam juta rupiah) terhitung tanggal 3 Juli 2013 s/d 3 Juli
2015, terletak di kampung Babakan Kapol Desa Bojongasih Kec. Bojongasih Kab.
Tasikmalaya.
Pasal I
Pihak
ke 2 (dua) bersedia merawat kebersihan rumah/halaman/tanaman produktif yang
bermanfaat bagi kedua belah pihak serta perbaikan ringan bila ada.
Pasal II
Keruksakan
berat akibat bencana alam perbaikan ditanggung kedua belah pihak, mudah-mudahan
tidak ada. (Amin).
Pasal III
Pembayaran
PBB berdasarkan ketentuan Notaris selama dikontrak tanggungan pihak ke 2 (dua).
Demikian
surat perjanjian kontrak ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Yang
Mengontrak
(Pihak Ke 2
(Dua)
Uu. Saprudin,
S.Pd.I
Guru Sekolah
|
Yang
Mengontrakkan
(Pihak Ke 1
Satu)
Adang
Suhendar
PeltuPur
Nrp.493963
|
Saksi-Saksi
1. …………………………………………..…. (Pihak Ke 1)
|
2. …………………………………………..…. (Pihak Ke 2)
|