Nomor : 03/BPK-DPPNI/Tsm/III/07
Lampiran : -
Sifat : Segera
Perihal : Permohonan Pemberhentian Anggota
Kepada.
Yth. Bpk. Ketua Umum
BPN DPPNI/ Pusat
di
Jakarta
Yth. Bpk. Ketua Umum
BPN DPPNI/ Pusat
di
Jakarta
Dengan Hormat,
Dengan ini kami atas nama Ketua BPK Kota/Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan kepada ketua Umum BPN DPPNI Pusat.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami mengajukan permohonan pemberhentian dari DPPNI kepada anggota yang dianggap telah merugikan/melanggar ketentuan yang berlaku kepada organisasi.
Agar supaya segera Bpk. Ketua umum/Pengurus Pusat mengambil langkah dan tindakan kepada anggota tersebut. Yang dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPPNI.Dengan ini kami atas nama Ketua BPK Kota/Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan kepada ketua Umum BPN DPPNI Pusat.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami mengajukan permohonan pemberhentian dari DPPNI kepada anggota yang dianggap telah merugikan/melanggar ketentuan yang berlaku kepada organisasi.
Demikian surat permohonan ini dan sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:
1. Pernyataan sikap Bpk. Kota/Kabupaten
2. Hasil Rapat Tgl 26 Maret 2007
3. Bukti-bukti surat dan kliping Koran.
Ditetapkan di : Tasikmalaya
Pada Tanggal : 26 Maret 2007
Ketua
S.
Kusnadi. K
|
Wk. Sekretaris
Aang
Abdurahman SS.
|
1. Ketua BPP Prov. Jabar
2. Arsip
Pernyataan Sikap:
Demi kepentingan dan keutuhan didalam memajukan Visi-Misi DPPNI kedepan dan menjaga loyalitas kepada pimpinan maka kami Atas Nama Pengurus Bpk dan Anggota DPPNI Kota/kabupaten Tasikmalaya menyatakan sikap sebagai berikut:
Menimbang : Dengan adanya kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang diambil oleh sebagian pengurus Bpk. Yang berdampak merugikan organisasi, memperhatikan pedoman dasar dan surat-surat yang dilayangkan tanpa koordinasi dengan ketua BPK Tasikmalaya.
Memutuskan : Ketua BPK segera melayangkan surat pemberhentian Anggota BPK dan pengurus BPK kepada Pengurus dan pimpinan BPN DPPNI atas nama:
1. Drs. Maryono
2. Toni Suhartono
3. Wahyu Hardoyo
Adapun sebagai pertimbangan di tingkat pusat kami sampaikan. Dengan penyimpangan kewajiban anggota dan pengurus BPK DPPNI Kota/kabupaten Tasikmalaya sebagai berikut:
- Menunjukan sikap tidak loyal kepada Ketua Umum Pusat dan Ketua BPP Provinsi JABAR.
- Merekrut anggota atas nama Ir. Taufik tanpa koordinasi dengan ketua BPK Kab/Kota Tasikmalaya.
- Menerima uang pendaftaran calon anggota DPPNI atas nama; Ir. Deden dan Ibu Ika Kartika namun sampai sekarang belum terealisasi kartu anggotanya.
- Melakukan penjegalan (cancel) bantuan resmi dari walikota untuk BPK Kab/Kota Tasikmalaya dengan menggunakan KOP DPPNI tanpa di tandatangani Ketua BPK DPPNI Tasikmalaya.
- Secara terangan-terangan masuk ke dinas-dinas tanpa membawa surat Tugas Resmi dari BPK DPPNI Kab/Kota Tasikmalaya.
- Menyimpan dokumen-dokumen tidak disekretariat Resmi DPPNI.
- Mengirimkan SMS kepada Sekjen BPN DPPNI, bahwa bila diterbitkan mandat pembentukan BPK Kabupaten mereka akan mengundurkan diri.
Demikian mohon Bapak Ketua Umum menjadi maklum, semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan kepada Bapak dan Keluarga besar para pengurus BPN BPPNI Pusat Amin.
Hormat Kami
S.
Kusnadi
Ketua BPK DPPNI
Tasikmalaya
|
Aang
Abdurahman
Wakil Sekretaris
DPPNI Tasikmalaya
|
||
Amas
Sambas
Kabag. Humas
|
Asep
Setiadi
Kabag. Kesra
|
H.
Awaludin
Korwil
|
Irawan
Taufic
Kabag. Umum
|
E.
Wasli
Anggota
Kc. Cipedes
|
R.
Cahyana
Anggota Kc. Sukaraja
|
Endi.
S
Anggota Kc. Cineam
|
H.
Sidiq
Anggota Kc. Kawalu
|
A.
Amin
Anggota Kc.Culamega
|
Atang
Resdedi
Anggota Kc.
Cipatujah
|
- Menimbang : Demi menjalankan Visi-Misi DPPNI perlu adanya konsolidasi internal DPPNI
- Memperhatikan : - Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga
- Program-program hasil musyawarah di tingkat BPK
- Hasil-hasil rapat pengurus dan anggota BPK
- Menetapkan : - Ketua BPK mengajukan pemberhentian Anggota kepada pimpinan Pusat sesuai dengan
Anggran Rumag Tangga Bab II pasal V ayat 1.
- Mengajukan susunan kepengurusan yang baru
- Mencabut S.K kepengurusan yang lama tertanggal 02 Desember 2006
- Memutuskan : - Pemberhentian/Pemecatan Anggota dan Pengurus BPK yang betindak diluar ketentuan
yang ada pada AD-ART DPPNI
- Dengan adanya surat penjegalan yang tidak di koordinasikan di sekretariat dan tidak
ditandatangani oleh ketua BPK DPPNI Tasikmalaya.
- Mengirim Faximili kepada BPP Provinsi Jabar.
Ditetapkan di Tasikmalaya
Tgl. 27 Maret 2007
Tgl. 27 Maret 2007
Ketua
S.
Kusnadi. K
|
Wk. Sekretaris
Aang
Abdurahman SS.
|