PENDAHULUAN
Hak asasi manusia
adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang melekat sejak lahir sampai mati
dengan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna.
Hak asasi manusia
(HAM) pada era globalisasi sudah diakui oleh Negara-negara didunia dan
memasukkan HAM kedalam konstitusi Negara mereka. Misal dinegara Indonesia HAM
diatur dalam dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, yang merupakan implementasi
dari pasal 28, 29, 30, 31 UUD 1945 yang mengatur jaminan dan perelindungan HAM.
HAM merupakan suatu hak asai yang harus dilindungi oleh penguasa Negara atau
para pembuat Undang-Undang di Indonesia. Dalam tulisan ini mengutarakan
konsekuensi pengaturan HAM dalam UUD 1945 terhadap perundang-undangan
dibawahnya baik yang telah dibuat maupun yang akan dibuat.
Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang membatalkan UU tentang terorisme mengejutkan berbagai
kalangan. Bahkan menteri kehakinman mengkhawatirkan Indonesia tidak dapat
menindak pelaku terorisme. Pada tataran penegak hukum terjadi silang pendapat
terhadap konsekuensi dibatalkannya undang-undang pemberantasan tindak pidana
terorisme terhadap kasus yang sampai saat ini masih mengalami proses penyidikan
yang menggunakan undang-undang tersebut. Pada tataran massa, sekelompok orang melakukan
unjuk rasa di Bali sebagai ungkapan kekecewaan.
Pembatalan
undang-undang oleh MK bukanlah untuk pertama kalinya. Sebelumnya MK telah
membatalkan atau mencabut beberapa pasal undang-undang tentang pemilihan
presiden yang menyangkut bekas anggota PKI. Dasar pembatalan kedua
undang-undang tersebut adalah sama yakni bertentangan dengan UU, terutama
pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam penegakkan HAM,
putusan MK tersebut merupakan suatu langkah yang positif, artinya MK telah
menunjukan bagaimana seharusnya mengoperasionalkan prinsip-prinsip HAM ke dalam
peraturan atau hukum Negara. Tetapi pada sisi lain, ini adalah boomerang bagi
pemerintah dan DPR yang telah membuat Undang-undang tersebut.
Yang menjadi rumusan
masalah dalam makalah ini adalah 1) peraturan apa saja
yang pernah berlaku di Indonesia yang mengatur HAM? 2) bagaimana perjalanan
HAM dalam UUD Indonesia?
PEMBAHASAN
Peraturan yang berlaku di Indonesia
tentang HAM tercantum dalam :
1.
UUD 1945
HAM
dalam UUD tercantum dalam beberapa pasal 28a-28j. sejak dibelakukannya tahun
1945 bangsa Indonesia telah mendapat jaminan terhadap HAM sebagaimana di atur
dalam pasal 28 sampai dengan pasal 31.
Pada
perubahan atau amandemen ketiga pada UUD jaminan terhadap HAM diperluas dan
tercantum dalam pasal 28a sampai 28j. dengan demikian jaminan terhadap HAM di
Indonesia memiliki landasan konstitusional yang semakin kuat.
2.
TAP MPR No. XVII
tahun 1998
Dalam
TAP MPR No. XVII tahun 1998 memuat pandangan dan sikap bangsa Indonesia
terhadap HAM dan piagam HAM. Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan
HAM terutama menjadi tanggungjawab pemerintah. Selain itu juga ditentukan
tentang kewajiban assasi dari semua asasi dan semua warga Negara Indonesia
terhadap HAM. Dengan demikian secara filosopis harus terdapat keseimbangan
antara hak asasi dengan kewajiban asasi manusia Indonesia.
3.
UU No.39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Pemerintah
wajib dan bertanggungjawab, menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan
HAM yang diatur dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan.
Dalam
UU ini kedudukan Komnas HAM masuk sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk
menyambung dan menginventaris persoalan. Kedudukan Komnas HAM sebelum diatur
dalam UU No. 39 tahun 1999. Keberadaannya diatur dalam Keppres maka kedudukan
secara hukum saat ini lebih kuat.
4.
UU No.26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM
Pengadilan
HAM di Indonesia merupakan pengadilan hkusus yang berada dalam peradilan umum
dan bersifat sementara.
Sementara
yang dimaksud adalah peradilan baru akan ada apabila ada kasus pelanggaran HAM
berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran
HAM yang berat.
5.
Keppres No 40 tahun
2004 tentang rencana aksi nasional HAM
Keppres
ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang ada dan
upaya-upaya untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi HAM tersebut
sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasarkan asas hukum. Dengan keppres ini
maka peraturan pelaksanaan HAM telah dapat dilaksanakan bagi siapapun.
B.
Perjalanan
HAM dalam UUD Indonesia
Memasukkan norma HAM
kedalam UUD indonesia merupakan perjuangan
yang panjang. Pada awal Negara ini dibentuk, telah terjadi pertentangan
antara para pendiri Negara dan perancang
konstitusi tentang perlu tidaknya HAM dimasukkan kedalam UUD Negara Indonesia.
Pertentangan tersebut disimbulkan antara kubu M.yamin, disatu pihak dengan kubu
Soepomo dan Soekarno dipihak lain. Dalam pandangan Soepomo HAM sangat identik
dengan idiologi liberal-individual, dengan demikian sangat tidak cocok dengan
sifat masyarakat Indonesia. Soepomo tidak pernah membayangkan kalau Negara yang
berasaskan kekeluargaan akan terjadi konflik atau penindasan Negara kepada
rakyatnya karena Negara atau pemerintahan merupakan satu kesatuan antara pemerintah
dengan rakyat adalah tubuh yang sama.
M yamin menolak
pandangan demikian, menurutnya tidak ada dasar apapun yang dapat dijaddikan
alas an untuk menolak memasukkan HAM dalam undang-undang dasar yang mereka
rancang. Hasilnya dari pertentangan tersebut dicapai kompromi untuk memasukkan
beberapa prinsip HAM kedalam UUD yang sedang mereka rancang. Wujud kompromi
tersebut adalah apa yang diatur pada beberapa pasal dalam UUD 1945.
Penolakkan Soepomo
memasukkan norma-norma HAM kedalam UUD 1945 bukan berarti ia anti HAM.
Perubahan sikap Soepomo terhadap HAM dapat dilihat dengan dimasukkannya hak-hak
dasar warga Negara dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950 dimana Soepomo terlibat
secara langsung dalam perancangannya. Dalam UUDS 1950 sekitar 36 pasal
prinsip-prinsip HAM dimuat dibawah payung hak-hak kebebasan-kebebasan dasar
yang dijabarkan dari pasal 7 sampai pasal 43.
Sejak Indonesia
kembali kepada UUD 1945, dibawah rezim Soekarno dan dilanjutkan masa rezim
Soeharto dengan orde barunya, pengaturan
HAM kembali kepada beberapa pasal dalam UUD 1945.
Seiring perkembangan
jaman dan dengan kuatnya pemerintahan Soeharto menyebabkan banyak kecaman
terhadap pelanggaran HAM yang terjaddi di Indonesia tidak memberikan pengaruh
besar bagi pemerintahan Soeharto , akan tetapi pada tahun pada tahun 1993
pemerintah membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebai wujud dari
perubahan sikap Soeharto terhadap HAM.
Perubahan sikap
pemerintahann Soeharto ini dipengaruhi oleh perubahan politik dunia yang mulai
menunjukan titik akhir kehancuran komunisme dan munculnya dominasi barat.
Factor lainnya juga adalah isu pelanggaran HAM di Irian Jaya dan Timor Timur
pada saat itu semakin menjadi isu
internasional.
Setelah rezim orde
baru, pemerintahan di kuasai oleh Habibie yang pada akhirnya harus mendapat
tekanan politik baik dari dalam negeri maupun internasional untuk meratifikasi
berbagai instrument HAM internasional dan juga menerbitkan UU HAM yaitu UU No.
39 tahun 1999 serta peradilan HAM.
MPR kemudian
melakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan norma-norma HAM kedalam batang
tubuh UUD 1945. Satu hal yang sangat janggal adalah bahwa UU HAM ada terlebih
dahulu dibandingkan dengan UUD 1945.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas penulis menyimpulkan kalau HAM di
Indonesia diatur dalam Undang-undang khusus yaitu UU No.39 tahun 1999 tentang
HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM serta Keppres No. 40 tahun
2004 tentang rencana aksi nasional HAM, sebagai implementasi dari UUD 1945 yang
memuat jaminan dan perlindungan HAM untuk warga Negara Indonesia baik yang
berada di dalam negeri ataupun diluar
negeri.
HAM di Indonesia mulanya diperdebatkan oleh pihak pendiri
negeri bangsa Indonesia sendiri. Semula HAM tidak akan dimasukkan kedalam
konstitusi dasar Negara Indonesia. Namun pada akhirnya setelah banyak
pertimbangan maka HAM dimasukkan kedalam konstitusi Negara.
Dimasukkannya HAM kedalam konstitusi Negara merupakan
sebuah jaminan dan kepastian hukum bagi setiap warga Negara atau rakyat agar
tidak mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari para penguasa Negara.
B.
Saran
HAM merupakan hak yang harus dilindungi keberadaannya
oleh para penguasa Negara untuk itu para penguasa harus menciptakan atau
membuat suatu peraturan yang benar-benar rinci dan jelas agar tidak terjadi
pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Timor Timur yang akhirnya memisahkan
diri dari Negara kesatuan republic Indonesia dan membentuk Negara sendiri.
Para penguasa dan perancang undang-undang harus memiliki
sikap yang baik agar dalam pembuatan suatu peraturan atau undang-undang tidak
merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Terimakasih Telah Membaca Artikel di Adin Blog, Semoga Bermanfaat
Terimakasih Telah Membaca Artikel di Adin Blog, Semoga Bermanfaat