BERSENTUHAN
KULIT MEMBATALKAN WUDLU
1. Berdasarkan Al-Qur’an Surat An-Nisa : 43 dan Al Maidah : 6
2. Pengertian Al-Lamsu pada kalimat ÷ ãä!$|¡ÏiY9$# Läêó¡yJ»s9rr&
adalah : Menyentuh dengan tangan Dalam Kitab Nailul Author I : 23 Sesungguhnya “Mulamasah” itu jenis
bersentuh kulit bukan bersetubuh
3. Di dalam Kitab Al Um I : 12 HR. Imam Syafi’I : maka siapa saja
yang mencium Istrinya ataupun menyentuh dengan tangannnya hendaklah ia
berwudlu.
4. Adapun Hadits Aisyah, bahwa Nabi Telah mencium Istrinya kemudian
Sholat dan Tidak Wudlu Lagi :
-
Menurut Abu Dawud Hadits tersebut
: Mursal Ibrahim At-Tamimi tidak mendengar langsung dari Aisyah (begitu
diterangkan dalam Nailul Author I : 23)
-
Menurut Tirmidi saya mendengarkan
Bukhori mendoifkan hadits ini (Lihat Kitab Subulus salam I : 65)
BERSENTUHAN KULIT TIDAK
MEMBATALKAN WUDLU
1. Makna : ÷
ãä!$|¡ÏiY9$# Läêó¡yJ»s9rr& Dalam
Kitab Subulus Salam I : 65
Menurut Ibnu
Abbas adalah bersetubuh
Imam At-Thobari
5 : 65 Massu, Lamsu, Mubasyarah adalah bersetubuh, namun Allah
membuat kinayah (ungkapan / kiasan) dari apa yang Ia kehendaki.
2. Maksud ÷ ãä!$|¡ÏiY9$# Läêó¡yJ»s9rr& adalah
bersetubuh bukan makna lain, mengingat terdapat hadist Shohih : Bahwa
Rosululloh telah mencium salah seorang Istrinya kemudian ia Sholat dan dan
tidak berwudlu lagi.
3. Kita Lihat Ayat yang lain :
“Dan jika
kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka (bersetubuh) padahal kamu
telah menentukan mas kawin baginya”.
Jadi Jelas Massu
/Lamsu itu adalah bersetubuh
4. Dalam kitab Fiqih Sunnah I : 94, Hadits dari Aisyah diriwayatkan
oleh Bukhori Muslim :
Sesungguhnya
mencium istri itu tidak membatalkan wudlu dan tidak membatalkan Saum.
TIDAK MENGUSAP TANGAN SAMPAI
SIKUT DALAM TAYAMUM
1. Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan sampai kedua
sikutnya dengan tanah, dua kali tepukan atau lebih ( Al muhaddab I : 32)
2. Dari Ibnu Umar Rosululloh Bersabda : tayamum iti dua tepukan,
satu tepukan untuk wajah , satu tepukan untuk 2 tangan sampai sikut (HR. Darul
Qutni)
3. Berdasarkan pada apa yang telah berlaku dalam wudlu mengenai
mencuci tangan sampai kedua sikutnya, demikian juga dalam tayamum, mengingat
ada Qoidah : yang mutlak hendaklah dibawa kepada muqoyyad.
BANTAHAN TIDAK MENGUSAP TANGAN
SAMPAI SIKUT DALAM TAYAMUM
1. Hadits Ibnu Umar adalah mauquf
-
Menurut Ibnu Al Qothon dan Ibnu
Main Hadits Ibnu Umar itu Do’if
Begitu yang
diterangkan dalam kitab Bulughulmaram
-
Menurut Ibnu abdil Bar dalam kitab
Nailul Author I/3009 : Kebanyakan hadits yang marfu dari Amr adalah satu
tepukan. Dan yang menyatakan dua tepukan dan sampai sikut semuanya Mudtorib/goncang
ALASAN ORANG YANG BERPENDAPAT
SUNNATNYA TALAFUD BIN NIYAT
1. Dalam kitab Safinatun Naja : 19
Niat itu
ialah bermaksud melakukan sesuatu yang disertai dengan melakukannya dan tempat
niatnya itu di dalam hati, Sedangkan mengucapkannya itu sunat, agar Lisan
Membantu hati.
2. Dalam Kitab I’anatu Thilibin I/130
Dan
disunantkan mengucapkan Niat sebelum takbir, supaya lisan membantu hati.
3. Allah Berfirman : “Dan Tolong menolonglah kamu atas bebajikan
dan Taqwa”.
Keterangan :
Talafud bin
niyat adalah usaha lisan membantu hati dalam mengucapkan niyat, ini berarti
talafud bin niyat termasuh yang diperintah dalam ayat tersebut.
4. Diqiyaskan pada Niat melaksanakan haji
Maksudnya : dalam memulai ibadah haji disyari’atkan
melafalkan : “Labaika Allohumma hajjan” = aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk
menunaikan Haji.
-
Lafad ini diucapkan dengan lisan
sebagai niyat ibadah haji.
-
Maka kalau niyat dalam ibadah haji
boleh diucapkan denagn lisan, kenapa yang lainnya tidak?
JAWABAN : TALAFUDZ BINNIYAT
BUKAN SUNAT
“Sesungguhnya
Amal itu tergantung niatnya”.
Menurut Ibnu
Qoyyim “BA” disini menunjukan sababiyah / sebab, karenanya beliau
mendefinisikan niyat itu sebagai berikut :
Niyat adalah kehendak atau
tujuan yang diarahkan untuk melakukan sesuatu
perbuatan dengan mengharap keridloaan Allaoh dan melaksanakan
perintahnya, dan ini sama dengan Ikhlas.
Maksudnya : Menurut Ibnu Qoyyim Lafad “BA” dalam : BI
AL NIYAT (بالنّيات) maksudnya LI AL SABABIYAH, menunjukan
sebab.
Jadi Penngertian
“Innama al Amalu Bi Al Niyati” adalah sesungguhnya nilai amal itu
disebabkan atau tergantung niyatnya dan bukan setiap amal itu harus disertai
Nitat diwaktu mengamalkannya yakni pengertian “BA” dalam Hadits Diatas bukan
“LI AL MUSHAHABAH” / Menyertai
2. Jika Lisan yang membantu Hati, maka apa yang membantu Lisan?
Yang benar adalah hati yang membantu Lisan.
Sebab ada hadits
: Ingatlah sesungguhnya dalam jasad itu ada mudgoh, apabila mudgoh itu beres,
maka bereslah semua amalnya. Apa mudgoh itu? Jelas hati.
Jadi bukan lisan
membantu hati, tapi hati membantu lisan.
3. Tidak ada qiyas dalam ibadah, disamping itu kewajiban Sholat
lebih dahulu disyari’atkan dari pada haji. Sholat diwajibkan di mekah sedangkan
Haji disyari’atkan di Madinah.